
BANDUNGSATU.COM – Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bandung Barat Wanda Irawan menuding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikap arogan dengan sengaja tidak menghadiri pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah diagendakan.
“Sudah dijadwalkan ada pertemuan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun mereka (Apindo) tak datang-datang. Ini bukan sekali dua kali, tapi sering,” kata Wanda di Ngamprah, Kamis (5/11/2020).
Yang lebih disesalkan, lanjut Wanda, ketidakhadiran Apindo Kabupaten Bandung Barat tanpa ada pemberitahuan dahulu. Harusnya ketika tidak bisa datang menyampaikan pemberitahuan. Mengingat LKS Tripartit itukan beranggotakan perwakilan serikat pekerja, Apindo mewakili pengusaha dan unsur pemerintah.
“Agenda pagi jam 10.00 WIB tidak datang, dan untuk agenda siang jam 13.00 WIB sudah mengonfirmasi tidak akan datang. Itu menunjukkan jika Apindo tidak menghargai bupati, karena LKS ini dibentuk atas dasar SK Bupati,” tegasnya.
Menurutnya agenda pembahasan UMK 2021 itu sangatlah penting dan itu menyangkut juga pengusaha. Tapi mengapa justru Apindo tidak datang, jadi jangan salahkan pekerja jika akan sering turun ke jalan. Sebab diselesaikan lewat jalur musyawarah menemui jalan buntu akibat tidak hadirnya perwakilan Apindo.
“Saya menilai semua persoalan buruh dan ketenagakerjaan di KBB muncul karena Apindonya bebal. Diajak rapat gak mau, tapai kalau sudah ada produk aturan, teriak-teriak kenapa gak dilibatkan,” sindirnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin mengakui dengan tidak hadirnya perwakilan dari pengusaha maka pembahasan UMK 2021 dibatalkan. “Harusnya ini pembahasan pertama. Tapi tak menghasilkan keputusan apapun, karena Apindo tidak hadir,” kata Iing.
Ia menjelaskan dalam Dewan Pengupahan, posisi pemerintah hanyalah sebagai fasilitator. Oleh karena itu, Iing berharap dalam pembahasan selanjutnya unsur dari pengusaha hadir.
“Itulah pentingnya pembahasan bersama. Saya berharap dalam pertemuan selanjutnya dihadiri semua unsur Dewan Pengupahan, baik serikat pekerja maupun pengusaha,” tuturnya. (RZK)






