Bupati KBB Jeje Harus Evaluasi Kepala BKPSDM Karena Telah Merusak Integritas Institusi

Kantor Bupati Bandung Barat. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Beredarnya isu perselingkuhan yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), RW dengan seorang perempuan asal Cipongkor dan diduga telah menikah siri dan memiliki anak, mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supiyandi.

Sandi mengatakan jika terbukti, hal tersebut adalah tindakan indisipliner dan mencederai etika pribadi.

Sandi juga menyebut tindakan tersebut harus dievaluasi karena telah merusak integritas institusi.

“Kami menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai etika pribadi, tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan serta kepercayaan publik. Dan akan kita evaluasi segera dengan BKPSDM terkait hal ini,” kata Sandi, Rabu (06/05).

Perilaku tersebut, imbuh Sandi, jelas bertentangan dengan prinsip dasar ASN sebagai pelayan masyarakat yang harus menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan profesionalitas.

“Kami memandang bahwa pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara tegas, objektif, serta transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“ Kami mendesak kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Sandi.

Ia berharap pula, jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, maka sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran harus dijatuhkan, tanpa tebang pilih.

“Pemerintah harus menjamin proses penegakan disiplin berjalan profesional dan tidak ditutup-tutupi. Memperkuat pembinaan moral dan etika ASN guna mencegah kejadian serupa terulang,” ungkap Sandi.

“Kami berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan, demi menjaga marwah birokrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.

Sandi pun menegaskan kepada para ASN yang berada dilingkungan pemerintah, khususnya di Bandung Barat untuk menjalankan pengabdian ASN mengacu dan menjadi pondasi dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3: kewajiban menjaga perilaku yang mencerminkan integritas dan keteladanan. Pasal 5: larangan melakukan perbuatan tercela. Sanksi: mulai dari ringan, sedang, hingga berat (termasuk pemberhentian),” kata Sandi.

Sandi juga mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra korps. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 (tentang pelaksanaan disiplin PNS) Mengatur teknis penjatuhan hukuman disiplin. (Opsional, jika terkait perkawinan) PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk larangan hubungan tidak sah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial dan surat kiriman pesan berantai melalui whatsApp, isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, RW, dengan seorang wanita. Isu ini kemudian ramai dibicarakan warga Kecamatan Cipongkor.

Menurut Koordinator Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD KBB), Hasanul Fikri, isu menyeruak berawal dari grup WhatsApp yang isinya para P3K.

Fikri mengatakan karena para P3K ini secara kerja sering bersinggungan dengan RW, oleh karenanya saat yang bersangkutan sering berkunjung ke Cipongkor, banyak diantara mereka yang mengetahui kegiatan selama di wilayah tersebut.

“Informasi yang saya dapat, isunya di Grup WA, Grup P3K. Pa RW sok ka Cipongkor,” kata Fikri

“Terus yang kedua isu dari teman teman yang ada di wilayah Cipongkor pun nadanya sama begitu. Dengan kata dia (RW, red) udah punya anak usia sekian tahun, ketika selama menjabat menjadi Sekretaris Camat sampai diangkat menjadi camat di Kecamatan Cipongkor, sebelum menjabat Kepala BKPSDM,” imbuh Fikri.

Fikri bahkan mengatakan bahwa reka rekan RW di lingkungan Pemda KBB juga pernah menyampaikan isu yang sama.

“Nah yang unik pas main dengan beberapa teman di Pemda banyak yang membicarakan dengan nada bisik bisik dan berkembang menjadi rumor. Isu perselingkuhan itu, menjadi isu yang terus berkembang,” ungkap Fikri.

Fikri mengaku akan menyampaikan surat ke Bupati, Sekda untuk beraudiensi soal itu, hari ini, Rabu (06/05). Namun Fikri menduga pejabat Pemda tersebut agak rikuh atas isu tersebut.

“Komplen dari pihak perempuan ke Pemda belum ada sih, karena diduga nafkah yang diberikan juga cukup,” jelasnya.

“Sampai saat ini rumor-rumor masih berkembang. Namun misalkan ada yang memantik atau misalkan, salah satunya grup yang saya cerita tadi, kira-kira ada masalah-masalah yang mempersulit tidak? Karena kaitannya dengan BKPSDM,” imbuh Fikri.

Meski demikian, Fikri menduga isu ini bisa jadi bom waktu. Oleh karenanya perlu dilihat kembali apakah hal ini termasuk pada pelanggaran atau indisipliner atau etika.

“Tapi di sisi lain ya aturan harus ditegakan. Tapi pasti di ASN ada undang-undang yang menyebutkan perselingkuhan. Pastilah ada,” tukas Fikri.

Fikri pun menyebut menurut PP no. 94 tahun 2021 dan PP no. 45 tahun 90, soal perselingkuhan, sanksinya penurunan jabatan, dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan pemberhentian secara tidak hormat.

”Ya, seharusnya, menjadi contoh dan menjadi pejabat panutan. Harus bisa mencontohkan dengan baik. kasihan anaknya, kasihan istrinya (anak dan istri pertama, red),” jelas Fikri.

”Terus dalam agama memang tidak bermasalah soal ini. Tapi sebagai lelaki, yang jentel saja sebetulnya,” kata Fikri.

BALAD KBB sendiri sudah melayangkan surat audiensi untuk bertemu Bupati dan Sekda, Rabu (06/05), untuk membahas isu ini.

Dalam surat permohonan audiensi, disebut BALAD KBB mendapat laporan masyarakat soal kode etik dan tindakan asusila.

“Kami, Barisan Literasi dan Advokasi Daerah Kabupaten Bandung Barat (BALAD KBB), sebagai wadah pergerakan pemuda yang berkomitmen pada pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bermartabat, bermaksud mengajukan permohonan audiensi dengan Bapak/Ibu. terkait dengan penyampaian temuan lapangan, memaparkan temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan asusila (perselingkuhan) yang disinyalir dilakukan oleh Inisial R.W dari salah satu instansi Pemkab KBB,” tulis surat tersebut.

Disebut pula dalam surat permohonan audiensi itu, BALAD KBB akan mendiskusikan langkah penegakan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam menjaga harga diri birokrasi Bandung Barat dari tindakan amoral dan membangun kemitraan strategis antara pemuda dan Pemerintah Kab. Bandung Barat.

Bandungsatu.com sudah berupaya menghubungi Kepala BKPSDM untuk mengkonfirmasi isu tersebut, namun sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon pesan singkat redaksi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *