BANDUNGSATU.COM – Di bawah kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail, Pemkab KBB menerapkan mekanisme Manajemen Talenta untuk mengisi posisi kosong pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/eselon II dan eselon III. Skema baru ini menggantikan metode konvensional seperti open bidding (seleksi terbuka).
Dasar Hukum Resmi dari kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Manajemen talenta ini, berbasis Kuadran Kinerja. Artinya pengisian jabatan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan mengacu pada data pemetaan kompetensi, kinerja, kualifikasi, dan rekam jejak ASN yang masuk ke dalam kotak talenta (talent box SIASN/SIMATA).
Sistem ini sudah direkomendasikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memangkas birokrasi, mempercepat pengisian jabatan yang kosong, dan menegakkan sistem merit secara objektif dan transparan.
Pemkab KBB menggunakan aplikasi SIMATA sebagai instrumen digital untuk memetakan suksesi jabatan, di mana kualitas data indeks kompetensi ASN KBB telah diakui mencapai 99,7 persen oleh BKN.
Kebijakan rotasi-mutasi berbasis Manajemen Talenta ini diharapkan dapat membangun tata kelola birokrasi Pemda KBB yang profesional serta bersih dari kepentingan politis maupun unsur kedekatan personal semata.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 100.3.3. 2/Kep. 339 -Bkpsdm/2025 Tentang Komite Talenta Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, disebutkan bahwa, untuk melaksanakan analisis kebutuhan talenta yang di dasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang terjabar dalern visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi. Bahwa dalam rangla meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karir talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karir yang berkesinambungan dan sejumlah peraturan perundangan lainnya, maka Bupati Jeje Ritchie Ismail menetapkan Komite Talenta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang akan bertugas menyeleksi secara seksama para calon pejabat yanga sesuai dengan talenta dan kapasitasnya. (*)






