BANDUNGSATU.COM – Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati Jeje Ritchie Ismail menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus IX dan Panitia Khusus X, atas pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perhubungan dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.
Hal itu dikatakan Jeje pada penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perhubungan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, di hadapan Sidang DPRD Bandung Barat, Senin (12/10).
Jeje menyebut berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Terkait dengan raperda yang dibahas, Jeje mengatakan, penyelenggaraan perhubungan berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, keterhubungan antarwilayah, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi transportasi daerah.
”Pemerintah Daerah mengapresiasi Pansus IX atas penataan terminal, parkir, keselamatan, perizinan, serta kajian subsidi angkutan dan transportasi air di Waduk Saguling dan Cirata. Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi mewujudkan sistem perhubungan yang aman, tertib, dan terintegrasi untuk mendukung ekonomi masyarakat,” kata Jeje.
Barang milik daerah, kata Jeje, merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mengapresiasi hasil pembahasan Panitia Khusus X, terutama terkait penyelesaian aset limpahan dari kabupaten bandung, sertifikasi tanah, penertiban administrasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset.
”Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk, mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, khususnya tanah yang belum bersertifikat dan aset yang belum tuntas serah terimanya. Memperkuat inventarisasi, penatausahaan, dan sistem informasi aset agar data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Meningkatkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dalam pemeliharaan dan pengamanan aset. Mengoptimalkan pemanfaatan aset secara sah dan transparan untuk mendukung pelayanan publik dan manfaat ekonomi daerah,” ungkap Jeje.
Selain itu, imbuh Jeje, Pemda Bandung Barat juga akan Memperkuat pengawasan serta menertibkan aset rusak, hilang, dan aset yang tidak lagi memiliki nilai guna sesuai ketentuan.
”Kami menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aset harus jelas statusnya, tertib administrasinya, terjaga keamanannya, dan optimal pemanfaatannya. Dengan demikian, peraturan daerah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” jelas Jeje.
Ia menjelaskan, kedua rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dan memastikan pelaksanaan peraturan daerah secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
”Dengan memperhatikan hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat, maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perhubungan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten bandung barat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd, khususnya Panitia Khusus IX dan Panitia Khusus X, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” pungkas Jeje. (*)






