CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu Kota Cimahi mewaspadai potensi pelanggaran Pemilu di Kota Cimahi, pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak 2024.
Bawaslu Kota Cimahi mencatat ada tiga pelanggaran yang dipantau, yaitu praktik money politics atau politik uang, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kelalaian pengepakan logistik sehingga memicu terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Susulan (PSS).
Untuk mengantisipasi ketiga jenis pelanggaran ini, Bawaslu Cimahi telah menyiapkan beberapa skema pencegahan dengan mengeluarkan kebijakan mandiri dan program kolaboratif bersama KPU dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kita di Cimahi sudah petakan potensi pelanggagaran pada Pilkada Serentak, termasuk antisipasinya. Jadi ada tiga jenis potensi pelanggaran yakni politik uang, pelanggaran kampanye termasuk di dalamnya pemasangan APK, dan ketiga kelalaian pengepakan logistik,” kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Selasa (13/08).
Fathir menjelaskan politik uang menjadi satu dari tiga pelanggaran paling marak terjadi, baik saat Pilkada tahun 2017 atau pada Pemilu Serentak, Februari lalu.
Meski demikian, politik uang menjadi salah satu jenis pelanggaran yang sulit dibuktikan karena secara regulasi harus benar-benar memenuhi unsur formil dan materil seperti kelengkapan bukti, motif, termasuk pelaku, dan pemberi uangnya.
Dirinya memastikan pengawasan dan penindakan politik uang pada Pilkada Serentak akan diperketat. Selain itu, pihaknya akan intens melakukan pendidikan politik supaya masyarakat tak tergiur.
“Kita tak menutupi bahwa memang politik uang ini masih terjadi, tapi faktanya masyarakat juga suka. Dengan kondisi itu, kami bakal melakukan penyadaran masyarakat dengan edukasi politik, jadi jangan sembarang menerima uang karena pemberi dan penerima bisa dijerat,” ungkapnya.
Lebih jauh Fathir mengatakan, untuk jenis pelanggaran APK, Bawaslu akan bekerjasama dengan KPU guna membuat regulasi terkait zona pemasangan APK, agar tak ada konflik antar peserta pemilu dan semua calon punya kesempatan yang sama untuk mensosialisasikan diri.
“Pelanggaran kedua paling sering itu APK. kami bersama pemerintah daerah dan KPU sedang merumuskan titik mana saja lokasi diperbolehkan pasang APK. Kita sadar luas Cimahi itu terbatas, maka bakal banyak potensi konflik. Dengan adanya regulasi, kita bisa mudah mencegah konflik dan mengawasinya,” jelasnya.
Menurutnya, jenis pelanggaran ketiga adalah potensi pelanggaran imbas kelalaian pada proses pengepakan logistik.
Diketahui, pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, terjadi PSU di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03 RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan karena surat suara Pilpres hilang. Selain itu, terjadi pula PSL Pileg di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Melong karena tertukarnya suara antar dapil.
“Untuk mencegah kejadian ini kita akan lakukan pengawasan melekat secara intensif. Dengan cara memastikan ketersediaan gudang, petugas pengekapakan, dan dua pengecekan sebelum logistik dikirm. Kemarin itu luput, makanya sekarang akan kita perketat, kita akan fiket untuk antisipasi hilang atau tertukarnya logistik,” tegas Fathir. (*)






