Bawaslu Kota Bandung : Foto Calon Anggota DPD Berbingkai Merah Syah, Karena Sudah Lalui Approval dan Sesuai Foto DCT

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Surat Suara DPD RI yang sempat dipertanyakan sejumlah KPU di Kabupaten Kota di Jawa Barat beberapa waktu lalu, karena memiliki tampilan yang berbeda, sudah dinyatakan sebagai gambar yang syah dan sesuai dengan persyaratan yang ada dalam aturan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar pada Bandungsatu.com, usai wawancara dengan televisi swasta di Kota Cimahi, Jumat (12/01).

Dimas mengatakan pihaknya mengetahui adanya perbedaan pada foto di suarat suara DPD itu pada hari pertama sorlip dari anggota Baswalu dimana pada salah satu foto calong anggota DPD ada lingkaran merah yang menjadi bingkai foto itu.

“Diinformasikan staff Bawaslu Kota Bandung bahwa terdapat kotak merah pada salah satu foto cal on DPD RI dari Jawa Barat. Kami kemudian memastikan terlebih dahulu apakah ini memang sesuai dengan Daftar Calon tetap yang sudah ditetapkan KPU Provinsi sebelumnya, atau ada salah cetak,” kata Dimas.

Dimas menjelaskan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KPU Kota Bandung dan Bawaslu Jawa Barat. Ia juga mengatakan KPU Kota Bandung pun berkordinasi dengan KPU Provinsi Jabar. Hasilnya diperoleh kejelasan bahwa foto dengan bingkai merah tersebut sudah disetujui dan mendapat approval dari seluruh calon anggota DPD Jawa Barat.

”Hasil koordinasi, surat suara itu hasil approval seluruh calon anggota DPD yang mana proses approvalnya itu dilakukan di KPU Provinsi Jawa Barat. Kami meeinta data tersebut, sesuai arahan dari Bawaslu Jawa Barat, kemudian disandingkan dengan temuan pada saat proses sorlip. Ternyata tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan DCT,” jelas Dimas.

Karena sudah melalui approval dan sesuai dengan foto yang ada di DCT, oleh karenanya foto yang belakangan jadi polemik tersebut, sudah sesuai karena sudah melaui proses yang ditetapkan aturan Pemilu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *