BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Menyusul adanya laporan kejanggalan pada proses Pemilu di pada Pemilu yang terjadi di Desa Tanjung Jaya, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaporkan warga Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat, mengatakan sudah memeriksa kelengkapan bukti yang menunjang validnya laporan tersebut.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin, Senin siang (19/02) mengatakan masih ada beberapa kelengkapan bukti laporan yang harus ditambahkan atas dugaan kejanggalan yang terjadi pada perolehan suara para caleg di TPS 01, 02 dan 03 Desa Tanjungjaya tersebut.
“Kekurangannya adalah syarat formil materil, yaitu Alamat terlapor dan nama terlapor,” kata Ahmad.”
Ia mengatakan kedua hal tersebut sangat penting karena yang dilaporkan tersebut ada tiga orang. Ia pun meminta bukti copy C1 dilengkapi karena baru ada 4 bukti C1 dari empat partai yang dilampirkan dalam laporan.
“Yang dilaporakan adalah Ketua KPPS TPS 01, 02 dan 03,” imbuh Ahmad.
Lebih jauh Ahmad mengatakan hal-hal yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah adanya manipulasi, yaitu data perolehan suara hanya dimasukan di satu caleg saja pada formulir C1.
Ada juga dugaan Ketua KPPS TPS 01 jadi anggota KPPS di TPS 02. Itu dugaan selanjutnya,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan soal jabatan rangkap Ketua TPS 01 yang juga sebagai anggota KPPS di TPS 02 dibuktikan melalui tanda tangan dan nama yang identik di kedua form C1 yang dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas.
“Buktinya itu memang ada nama yang memang mirip, antara Ketua KPPS 01 dan anggota KKPS 02, tapi namanya sama. Kita masih validasi juga sih,” kata Ahmad seraya menjelaskan bahwa ia juga mendapati dalam laporan tersebut adanya anggota KPPS di TPS 01 yang tidak menandatangani formulir C1.
Atas kekurangan syarat formil materil pada laporan tersebut, pihaknya memberi tenggat waktu satu hari pada pelapor untuk memperbaiki laporannya.(*)






