BANDUNGSATU.COM – Baznas KBB melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat Kamis, (27/02) di Kota Baru Parahyangan KBB. Pada kesempatan tersebut mewakili Baznas KBB, hadir Wakil Ketua 2 Baznas KBB H. Saiful Rachman didampingi Staf Amil Hilmi. Sementera itu yang menerima rombongan Baznas, mewakili BPJS Ketenagakerjaan KBB, Riris Nadia, Lolita dan Prayudi.
Dalam pertemuan tersebut Saiful Rachman menyampaikan, pihak Baznas akan terus menjalin program jaminan perlindungan bagi mustahik yang bekerja disektor informal secara berkelanjutan.
“Mereka merupakan pekerja dengan menjalankan aktivitas usaha sendiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya namun di luar sistem resmi yang diatur, mereka bekerja tanpa adanya kontrak yang jelas, tanpa jaminan sosial dan juga perlindungan hukum untuk dirinya,” kata Saiful.
Lebih lanjut H. Saiful menyampaikan, pada sisi kemanusiaan, menjadi penting jaminan perlindungan untuk mustahik di tingkat UPZ Kecamatan yang sudah terdaftar di BPJSTK dan iurannya ditanggung oleh Baznas KBB, sementara pengurus UPZ Desa dalam proses didaftarkan.
“Mereka UPZ Kecamatan dan Desa aktifitasnya di lapangan melakukan sosialisasi dan penghimpunan zakat infaq shodaqah serta membantu penyaluran penuh tantangan dengan jarak tempuh kecamatan dengan antar Desa yang tidak berdekatan dan kondisi jalan naik turun dan berkelok beresiko dalam aktivitas atau perjalanannya,” papar Saeful memberikan gambaran betapa pentingnya mereka diberi perlindungan.
Dengan demikian, kata Saeful, atas dasar inilah maka menjadi perhatian dan dorongan untuk melibatkan pengurus UPZ Kecamatan dan Desa untuk memiliki jaminan perlindungan termasuk juga pekerja informal lainnya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Rosita menyampaikan, Program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal seperti guru ngaji, marbot, petani, ojek dan lainnya adalah sebagai upaya mitigasi resiko kerja.
“Program Perlindungan Utama BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Dengan adanya kesadaran, menjadi kunci agar lebih banyak pekerja memperoleh jaminan perlindungan yang layak dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Rosita. (*)






