Baru Bebas Delapan Bulan, Ibu Rumah Tangga di KBB Kembali Terjerat Kasus narkoba

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Delapan tahun menjalani masa hukuman atas kasus narkoba, seorang ibu rumah tangga dan residivis, Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, setelah menghirup udara kebebasan selama delapan bulan.

Ola diamankan polisi di wilayah Bojongloa Kidul, Kota Bandung, usai diduga mengedarkan sabu di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Ola dan dua pengedar lainnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 15,30 gram sabu-sabu serta sejumlah alat bukti lain yang menguatkan keterlibatan mereka dalam bisnis haram tersebut.

Dalam konferensi pers, di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11), Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka merupakan residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara delapan bulan lalu.

“Kami berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga yang sudah pernah dihukum karena narkoba, dan kini kembali terlibat dalam peredaran sabu,” kata Niko.

Polisi berhasil mengorek keterangan tersangka Ola bahwa ia mendapatkan narkoba dari seorang berinisial E yang masih dalam proses penyelidikan.

Setelah menerima barang terlarang itu, dia kemudian mengedarkannya di wilayah Bandung Raya dengan sistem tempel, menggunakan peta yang diberikan oleh E.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap paket sabu yang ditempelkan mencapai Rp200.000.

“Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga menikmati manfaat lain karena bisa memakai sabu secara gratis. Dia sudah beroperasi sejak Juli 2025, setelah keluar dari penjara,” jelas Niko.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain, Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40), yang diketahui bermufakat untuk mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan terakhir.

Mereka berafiliasi dengan Tante Ola dan beroperasi dengan modus mengambil barang dari Jakarta dan kemudian didistribusikan di Bandung dengan sistem tempel.

“Barang bukti yang diamankan dari mereka mencapai 147,30 gram sabu. Keuntungan yang didapat mencapai Rp4 juta per orang, dan mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ditanya soal sepak terjangnya, Ola mengaku bahwa niat awalnya menjual narkoba karena merasa bingung mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Saya cuma lulusan SD, jadi nggak punya skill. Jadi, jualan ini untuk bertahan hidup. Kalau modal Rp800 ribu, bisa dapat Rp1,6 juta,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *