BANDUNGSATU.COM – Baru saja dikukuhkan, sejumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemda Bandung Barat mengeluhkan beberapa hal yang dianggap memberatkan, yaitu adanya surat edaran yang melarang tenaga PPPK mengenakan seragam Korpri dan diharuskan tetap menggunakan seragam putih hitam.
“Ketua bapemperda mendapatkan keluhan dari beberapa teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja hari ini mendapatkan kebahagiaan diangkat dan mendapatkan surat keputusan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bapemperda DPRD KBB Endang Al Haetami, Jumat (15/11).
Endang menyayangkan atas keluhan itu. Menurutnya penggunaan seragam justru merupakan kebanggaan.
“Kendati mendapatkan imbauan untuk penggunaan seragam sebagaimana biasanya, padahal rekan-rekan PPPK paruh waktu dengan menggunakan seragam Korpri itulah yang menjadi kebanggaan yang sangat luar biasa,” ungkap Endang.
“Baru saja seluruh P3K berbahagia dengan gelisah mereka mendapatkan edaran surat himbauan pengguanan pakaian seragam kerja. Hal itu sangat melukai dan merasa dikebiri atas hak dan kewajibannya setelah pengangkatan dan surat keputusan. Mengutip dari aduan teman teman P3K yang mengadu menyampaikan aspirasinya padahal melihat dari aturan perundangan undangan yang ada PPPK paruh waktu boleh memakai seragam Korpri karena mereka adalah bagian dari ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, pemakaian baju Korpri adalah hak dan kewajiban seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, sepanjang mengikuti jadwal yang ditentukan untuk memakainya.
Endang menyebut ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, yang menyatakan bahwa PPPK adalah ASN.
“Penggunaan seragam ini adalah bentuk identitas dan kebanggaan sebagai bagian dari korps ASN,” tegasnya.
Terlepas dari keluhan yang disampaikan, Endang El Haetami yang juga anggota Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas dilantik dan dikukuhkannya seluruh pegawai P3K.
“Semoga selalu diberikan kelancaran dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai bidangnya masing masing. Namun ada hal sangat tidak rasional menyayangkan dengan beredarnya surat himbauan yang dikeluarkan itu karna sangat melukai teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja mendapatkan kebahagiaan harus kembali memakai seragam putih hitam seperti masa-masa waktu magang PKL saja,” kata Endang
“Semoga kebijakan ini bisa diralat dan bisa menyesuaikan berkaitan penggunaan seragam keseharian sebagaimana ASN secara keseluruhan,” imbuh Endang.
Endang mengatakan, hal ini akan menjadi polemik baru. Untuk itu ia akan mempertanyakan himbauan tersebut.
“saya ingin tahu apakah kebijakan bupati atau hanya ingin membedakan status saja, itu yang tidak boleh terjadi dilingkungan pemda bandung barat, terlepas PNS, PPPK full waktu dan paruh waktu harus menjadi abdi negara yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat Bandung Barat secara keseluruhan tanpa harus dibeda-bedakan dengan seragam dan himbauan yang sangat melukai perasaan rekan-rekan yang mengabdikan diri kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Endang. (*)






