Bantuan Hibah Yayasan dari Pemprov Jabar Diduga Dipotong Oknum Anggota Dewan

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM- Program Bantuan Keuangan Hibah Pemprov Jabar Tahun 2023 yang terealisasikan 2024 di Kabupaten Garut diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum penggiring dari Dewan Golkar.

Hal itu disampaikan Aliansi Aktivis Jabar, Agus satria di kantor kerjanya, Sabtu (25/04).

“Ini sangat memalukan dan disayangkan terjadi,” kata Agus.

“Dari berbagai pemberitaan media, ada puluhan lembaga/yayasan yang mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu), bahkan para Ketua Yayasan mengeluh dengan adanya potongan dana hibah atau progam keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan pendukung salah satu dewan,” imbuhnya.

Agus mengatakan, sebagian Ketua Yayasan mengeluh atas dilema dengan tuntutan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang di tekankan harus selesai di tanggal 10/01/2024.

“Di sisi lain kami harus menyelesaikan LPJ, sedangkan uang disunat oleh oknum penggiring sangatlah besar yang dilakukan Supri dari partai Golkar yang rencananya akan di setorkan kepada Ade Ginanjar anggota DPRD Provinsi Jabar dari partai Golkar,” kata Agus, mengutip para ketua Yayasan tersebut.

Agus juga mengungkapkan, bahwa pada Bimtek yang dilaksanakan Kamis dan Jumat, 16-17 November Tahun 2023, arahan dari Kejati dan Polda Jabar menyebut jika ada temuan di lapangan para pengiring menyunat atau memotong dana hibah atau program keuangan pemprov jabar, harus segera dilaporkan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum Wilayah Jabar.

“Diantara yayasan penerima manfaat yang disunat oleh oknum penggiring Dewan Golkar, Ade Ginanjar DPRD Provinsi Jabar yang sekarang lagi mencalonkan di DPR RI dapil XI wilayah Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasik diantaranya, Yayasan Abul Yatama Kampung Buled Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dengan Nilai anggaran Rp 500.000.000, Yayasan Bina Umat Ponpes Al Hudloriyah Kampung Cikendal Rt 01 Rw 07 Desa Leuwigoong Kec.Leuwigoong Kab. Garut nilai anggran Rp 500.000.000, Yayasan Attamami Ciarileu Kampung Ciarileu Rt 02 Rw 02 Desa Mekarjaya Kec Cikajang Kab. Garut Nilai anggaran Rp 300.000.000, dan Yayasan Bina Bangsa Pakenjeng Kampung Talun Rt 01 Rw 01 Desa Tegalgede Kec.Pakenceng Kab. Garut nilai anggran Rp 700.000.000,” jelas Agus.

“Dari keterangan para Ketua Yayasan yang disunat atau yang dipotong dana hibahnya, oknum Penggiring yang di sebut-sebut nama supri, ia meminta ke masing-masing Ketua Yayasan penerima manfaat dengan angka bervariasi, ada yang dipotong 120 juta, 230 juta dan bahkan ada yang di potong mencapai 250 juta,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa lembaga/yayasan yang menerima bantuan keuangan (Bankeu) Povinsi Jabar, berjumlah puluhan.

“Dari informasi yang kami peroleh, adapun pemotongan yang dilakukan para anak buah oknum anggota dewan yang ada diwilayahnya masing-masing, uang dari hasil pungli dibelikan mobil pribadi dan di gunakan untuk kepentingan partai atau kampanye partai tersebut,” ungkap Agus.

Atas dugaan tersebut, Agus Satria akan melaporkan langsung ke KPK RI, karena hal ini sangat merugikan berbagai pihak, baik penerima manfaat, atau pun Pemerintah.

“Dan yang jelas perilaku tersebut telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan modus pungli ,sesuai aturan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 dan pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara,” tegasnya.

“Tentunya kami pun akan meminta KPK RI untuk segera melakukan penyelidik dari proses perencanaan bantuan dana hibah Bankeu Jabar, karena kami sangat menduga adanya pengepul anggaran dengan modus bantuan hibah yang nilainya mencapai puluhan milyar, demi upaya penyelamatan keuangan negara yang bersumber dari masyarakat demi kesejahteraan,” pungkas Agus Satria. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *