BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Tanah yang berada disepadan genangan air Waduk Saguling di Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, bermunculan bangunan liar milik warga yang diduga melakukan penyerobotan tanah yang berada di sepadan genangan air milik PLN Indonesia Power UBP Saguling, terutama yang berada di sepadan bantaran air. Umumnya mereka telah mendirikan bangunan yang permanen sudah lama.
Hasil pantauan Bandungsatu.com dilapangan, bangunan tersebut berdiri dengan kokohnya di tanah milik PLN Indonesia power UPB Saguling. Artinya masyarakat mendirikan bangunan yang berada di tanah milik negara. Padahal tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun, baik itu untuk usaha maupun untuk rumah tinggal.
Tanah yang dimiliki PLN Indonesia power UBP Saguling, sudah jelas batas-batasnya. Sejumlah papan peringatan soal kepemilikan tanah dan larangan membangun di areal tersebut juga sudah dipasang sejak dulu di sejumlah titik. Namun warga ada saja yang membuat bangunan-bangunan yang diperuntukan sebagai tempat usaha dan rumah tinggal.
Dengan adanya tanah yang diserobot oleh warga dan dibuat bangunan permanen tersebut, mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak. seharusnya pihak PLN Indonesia Power, segera menertibkannya.
Berdasarkan pantauan Bandungsatu.com dilapangan, terdapat empat bangunan diduga milik warga yang didirikan bertempat di lahan sepadan Waduk Saguling yang merupakan tanah milik PT PLN Indonesia Power. Bandungsatu.com mendapati di lapangan bahwa bangunan tersebut berupa rumah kayu dan resto terapung yang berada di genangan Waduk Saguling. Adapula bangunan yang dipakai sebagai tempat tinggal, warung makanan dan pemancingan. Selain itu tanah milik negara tersebut juga digunakan untuk dermaga perahu dan taman. Bangunan yang dibuat di sepadan genangan air Waduk Saguling itu berada di daerah Kecamatan Padalarang. (*)






