Asosiasi Menjadi Alat Monopoli Proyek di Kota Cimahi Diduga Atas Perintah Langsung Wakil Walikota

Foto Ilustrasi/Istimewa

BANDUNGSATU.COM– Diduga ada perintah langsung dari salah satu penentu kebijakan atas perintah Wakil Walikota Aditya Yudhistira, yang merupakan imbas salah satu perbedaan pilihan dalam pilkada, pengusaha dan ASN terbelah. Hal itu sebenarnya wajar. Meski imbasnya mutasi terjadi dan hal-hal yang mengundang kontroversi kemudian muncul.

Hal tersebut diampaikan Aktivis dan juga Pengamat Kebijakan Publik Jabar, Agus satria, Senin (13/04), menanggapi penunjukan langsung pengerjaan sejumlah projek di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

“Diduga ada salah satu dinas terkait yang dijadikan alat pembobolan proyek APBD Kota Cimahi untuk menghasilkan uang. Kita sebut saja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Agus.

“Kepala dinas dengan Jabatan yang kontroversi kecepatan kariernya dari Kepala Bidang tidak butuh lama untuk jadi Kepala Dinas. Terkait ini diduga menjadi prodak jabatan yang sangat syarat kepentingan,” imbuh Agus.

Agus menduga pada tahun kedua pimpinan baru Pemerintahan Kota Cimahi menjabat, asosiasi dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menguasai arah kebijakan proyek harus ditujukan pada siapa dan kemana.

“Diduga semua bermuara kepada atas perintah Wakil Walikota Cimahi terpilih sebagai salah satu wakil simbol otoritas wilayah monopoli proyek yang pasti akan menjadi gratifikasi,” ungkap Agus.
“Konstalasi yang dibangun cukup kuat penguasaan proyek tidak hanya di dinas-dinas strategis, tapi mengakar sampai ke Kecamatan-Kecamatan yang ada, semua seperti tersandra oleh konstalasi yang ekstrem,” imbuhnya.

Agus Satria menduga ada diskriminasi usaha terhadap beberapa pengusaha yang beda pilihan dalam Pilkada.

Menurut agus, monopoli proyek oleh salah satu pemimpin daerah atas masukan beberapa pejabat dinas dan ketua-ketua asosiasi serta sejumlah orang dekat lainnya.

“Ini jebakan atau bukan untuk salah satu pemimpin daerah nanti akan terlihat dalam proses waktu dan investigasi,” tegas Agus.

Dalam menjalankan projek atau penyediaan barang dan jasa, Aturan tersebut diantaranya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aktifitas tersebut harus mealalui mekanisme percepatan E-Tendering.

Perubahan terhadap proses pemilihan Penyedia ini tetap dipertahankan pada ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan nama Tender Cepat.

Dengan Tender Cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukkan angka penawaran.

Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun.

Dengan aturan tersebut, kata Aktivis dan juga Pengamat Kebijakan Publik Jabar, Agus satria, Pemerintah daerah dilarang menunjuk langsung pengerjaan proyek atau penyediaan barang dan jasa tanpa mekanisme tender ke Asosiasi seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas)

“Isu monopoli dan gratifikasi proyek pemerintah di Kota Cimahi justru terjadi saat ini, di mana salah satu kelompok kecil pengusaha menguasai pengadaan barang dan jasa secara tidak wajar. Diduga menjadi alat penyalahgunaan wewenang untuk menjadi mesin uang dan uangnya masuk ke kantong pribadi,” kata Agus Satria.

Ia mengatakan, asosiasi menjadi alat baru yang total merubah tatanan.

”Praktik ini sudah melanggar Undang-Undang dan KPPU. Ada juga isu yang mempertanyakan kinerja legislatif yaitu monitoring atau pengawasan dan berkewajiban untuk bergerak bila diam saja di duga ada pembiaran dan persekongkolan,” tegas Agus.

Agus mengatakan penujukan pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan asosiasi ini diduga terjadi di Dinas Perumahan dan Kawas Pemukiman (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan. Tiga dinas tersebut tersandera oleh kebijakan asosiasi dan PBJ.

”Dan peran PBJ atau dinas pengadaan barang dan jasa menjadi leading sektor yang disandingkan atau dikawin sirihkan dengan asosiasi. Jadi asosiasi dan PBJ jadi alat baru monopoli proyek Kota Cimahi,” jelas Agus.

”Dinas tersandra oleh kebijakan lewat asosiasi dan PBJ,” pungkas Agus Satria. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *