BANDUNG, BANDUNGSATU.COM – Penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, di sela-sela Kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung, Rabu (05/06)
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” kata Bey.
Meski status Arsan Latif sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“Harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.
Atas penetapan status Pj Bupati Bandung Barat Tersebut, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu proses penggantian Arsan Latief.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” imbuhnya.
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.
Senada dengan Bey, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan bahwa, pihaknya sedang menyiapkan surat untuk menyampaikan informasi pada Kemendagri soal penetapan status tersangka pada Arsan Latif.
“Kami sudah mendapatkan informasi dan kami saat ini sedang menyiapkan korespondensi, surat ke pak Menteri dan tentu kami akan meminta arahan, dari pak Menteri, dari pak Gub, langsung kita tanda tangani dan kirimkan. Tentu tindak lanjutnya kita sesuaikan dengan mekanisme. Kita sesuaikan arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Herman Rabu sore (05/06). (*)






