Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga

Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan bahwa situasi COVID-19 di Indonesia menunjukan adanya peningkatan tren. Foto/Istimewa

JAKARTA, BANDUNGSATU.COM – Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus. Untuk itu, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menyatakan bahwa Situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.

”Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus,” kata Siti, Rabu (13/12).

Ia mengungkapkan, karakteristik dari subvarian ini, dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.

Ia juga mengatakan adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Siti lebih jauh mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.

Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (untuk update perkembangan kasus), dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

Disebut pula dalam SE tersebut bahwa Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota harus memastikan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

Dinas-dinas tersebut harus pula memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI.

Puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya diminta Kemenkes untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR.

Selain itu, harus pula memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

Dalam SE tersebut, disebut pula bahwa seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya diminta tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan
ketersediaan vaksin.

Yang terpenting dari antisipasi peningkatan Covid 19 ini, Kemenkes meminta dinas terkait, Puskesmas dan fasyankes untuk menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *