CIMAHI, BANDUNGSATU. COM – Polres Cimahi Bekuk Pelaku Penusukan pada Bentrok 2 Kelompok Motor yang Sebabkan Seorang Meninggal Dunia
Polres Cimahi mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban (MA) meninggal dunia karena perbuatan pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa yang terjadi di Haurngambang Batujajar itu berawal dari salah satu kelompok motor yang sedang berkumpul, didatangi oleh kelompok motor lain yang tanpa diketahui alasannya kemudian melakukan penyerangan.
Pada peristiwa yang terjadi, Jumat 28 September tersebut, seorang pelaku membawa senjata tajam.
”Dari para pelaku itu ada yang menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” kata Tri.
Ia mengatakan tersangka yang diamankan atas peristiwa tersebut antara lain, D, AS dan FY. Sementara itu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, saat ini tengah dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Cimahi.
”Disampaikan pada para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Tri.
Tri juga mengatakan agar masyarakat tidak khawatir dengan eksistensi para kelompok motor yang meresahkan karena Polres Cimahi berkomitmen untuk terus mejaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
”Kepada para kelompok motor kami sampaikan, jangan sampai Anda membuat ulah di wilayah hukum Polres Cimahi ini, karena kami tidak akan segan-segan, untuk melakukan upaya tegas dengan terukur,” tegas Tri.
”Sekali lagi saya nyatakan pada kelompok motor yang merasa dirinya jagoan, saya menyatakan berperang untuk kelompok motor yang meresahkan masyarakat,” imbuh Tri.
Ia pun menyatakan bila kelompok motor membuat resah, maka Polres Cimahi yang akan terdepan membela warga.
Atas perbutan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3, junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(*)






