BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat pada hari Kamis (21/05).
Pelantikan dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
“Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, koordinasi perangkat daerah, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan tetap berjalan secara efektif selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar dalam rangka ibadah haji,” kata Jeje.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bapak Ade Zakir, ST, M.AP, sedang menjalankan cuti besar berdasarkan Surat Nomor 800.1.11.6/1445/BKPSDM tanggal 05 Mei 2026, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 16 Juni 2026.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf b, Sekretaris Daerah dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas apabila menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sehingga pemerintah daerah wajib menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas Jeje.
Ia mengungkapkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, Bupati Bandung Barat terlebih dahulu mengusulkan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh persetujuan atas nama R. Eriska Hendrayana, S.IP, MM.
Atas usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 3995/KPG.07/BKD tanggal 11 Mei 2026 yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 18 Mei 2026, pada prinsipnya telah memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat selama Sekretaris Daerah definitif menjalankan cuti besar.
Dalam arahannya, Bupati Bandung Barat menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bagian dari tahapan administratif dan legal formal yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, serta dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan dan memastikan roda birokrasi tetap berjalan optimal. Bupati juga menekankan bahwa setiap pekerjaan ASN harus terukur, setiap capaian harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pelayanan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Penugasan Penjabat Sekretaris Daerah bersifat sementara dan akan berakhir setelah Sekretaris Daerah definitif kembali aktif melaksanakan tugas. Melalui momentum pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus memperkuat komitmen dalam tata kelola sumber daya aparatur dengan mengimplementasikan manajemen ASN berdasarkan merit sistem guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah” pungkas Jeje. (*)






