BANDUNGSATU.COM – Menanggapi pemberitaan di beberapa media online, bulan Agustus 2026 lalu berjudul “Dugaan Korupsi Jaspel Covid-19 RSUD Cikalongwetan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung,” Dr. dr. H. Ridwan Abdullah Putra, SpOG, Subsp, KFM, CH, FISOG, menyampaikan pernyataan dan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang lebih utuh, objektif, dan berimbang kepada masyarakat terkait sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan masa kepemimpinannya sebagai Kepala UPT RSUD Cikalongwetan periode 2019–2020.
Ridwan menegaskan, dirinya menghormati sepenuhnya kebebasan pers dan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia berharap pemberitaan mengenai persoalan yang menyangkut institusi pelayanan publik, terlebih rumah sakit, hendaknya disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta pemahaman terhadap konteks administrasi dan kewenangan pada periode kejadian.
Ridwan juga menyampaikan, sepanjang yang diketahuinya, sebelum berita tersebut diterbitkan, dirinya tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari media yang bersangkutan.
Terkait persoalan pengelolaan limbah medis B3, Ridwan menjelaskan, pada periode 2019–2020 RSUD Cikalongwetan masih berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
”Dengan status kelembagaan tersebut, mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan keuangan berada dalam pengelolaan Dinas Kesehatan, sedangkan rumah sakit merupakan unit yang menerima manfaat pelayanan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pengelolaan limbah medis harus ditempatkan dalam konteks sistem penganggaran dan pembagian kewenangan yang berlaku saat itu,” kata Ridwan, Jumat (06/11).
Berdasarkan catatan administrasi yang dimilikinya, anggaran pengelolaan limbah medis tahun 2019 hanya tersedia untuk dua bulan, yakni Juli sebesar Rp27.637.500 untuk 1.675 kilogram limbah dan Desember sebesar Rp15.562.000 untuk 943 kilogram limbah, termasuk pajak.
”Sementara itu, pada tahun 2020 tercatat anggaran sebesar Rp168 juta, termasuk pajak, yang dialokasikan untuk delapan bulan. Artinya, terdapat periode ketika tidak tersedia alokasi anggaran pengangkutan atau pengelolaan limbah medis. Kondisi ini, perlu menjadi bagian penting dalam memahami persoalan yang terjadi, bukan hanya melihat kondisi akhir penumpukan limbah,”ungkapnya
Ia menjelaskan, produksi limbah medis rumah sakit pada periode tersebut cukup signifikan, sedangkan kapasitas tempat penyimpanan sementara (TPS) yang tersedia hanya sekitar 3 meter persegi.
Ketidakseimbangan antara produksi limbah, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan tidak tersedianya anggaran pengangkutan setiap bulan menyebabkan terjadinya penumpukan. Dalam situasi tersebut, pengelola limbah di Bagian Umum dan Tata Usaha melakukan langkah penanganan terhadap limbah yang menumpuk.
Menurut penjelasan dalam dokumen klarifikasinya, penanganan tersebut dilakukan dengan pertimbangan mengurangi risiko pencemaran dan mencegah penyalahgunaan limbah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan, aspek jenis limbah, lokasi, tata cara, dan ketentuan yang berlaku pada saat itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap persoalan tersebut, Ridwan mengungkapkan, pada 30 Desember 2024 telah dilakukan kegiatan pembersihan lokasi atau clean-up terhadap limbah medis yang sebelumnya ditimbun. Limbah tersebut diambil oleh pihak ketiga atas arahan yang disampaikannya kepada Direktur RSUD Cikalongwetan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
”Kegiatan tersebut juga didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya. Penanganan tanah di sekitar lokasi turut dilakukan sesuai arahan dan prosedur yang diterapkan dalam kegiatan tersebut, dengan dokumentasi pelaksanaan yang tersedia,” tegasnya.
Mengenai dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan COVID-19 sebesar 20 persen, Ridwan menjelaskan, mekanisme pembayaran insentif pada masa kepemimpinannya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ke rekening masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
”Peran pimpinan rumah sakit pada saat itu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas COVID-19 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan teknis tugas tim berada dalam tanggung jawab tim yang bersangkutan dan dipimpin oleh seorang ketua satgas,” ungkap Ridwan.
Dengan demikian, imbuh Ridwan, mekanisme pengajuan nama, penetapan penerima, dan transfer insentif perlu dibedakan dari pengelolaan keuangan internal rumah sakit. Terkait tuduhan pemotongan 20 persen, ia menilai pembuktiannya harus dilakukan melalui penelusuran dokumen penetapan penerima, rekening penerima, dan aliran transaksi secara menyeluruh, bukan berdasarkan dugaan semata dan faktanya insentif tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing nakes penerima.
Selanjutnya, mengenai jasa pelayanan medis yang disebut belum dibayarkan, Ridwan tidak menampik bahwa berdasarkan catatan administrasi hingga akhir masa jabatannya pada Desember 2020 terdapat kewajiban jasa pelayanan medis yang belum terselesaikan sebesar Rp1.773.194.711.
Nilai tersebut merupakan akumulasi periode Juli hingga Desember 2020. Namun, menurutnya, angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan rumah sakit saat itu, termasuk piutang yang belum diterima dari pihak ketiga, khususnya terkait pelayanan pasien BPJS dan pasien COVID-19.
Ia berpandangan bahwa penilaian terhadap kewajiban jasa pelayanan harus dilakukan dengan melihat posisi keuangan secara keseluruhan pada saat serah terima kepemimpinan.
Dalam dokumen yang dimilikinya, Ridwan mencatat adanya piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp5.013.209.900, yang terdiri atas piutang pasien reguler/BPJS sebesar Rp543.517.000 dan piutang pasien COVID-19 sebesar Rp4.469.692.900. Selain itu, terdapat saldo kas dalam buku bank sebesar Rp690.127.701.
Dengan demikian, total nilai dana dan piutang yang tercatat dalam dokumen serah terima mencapai Rp5.703.337.601. Menurut Ridwan, data ini penting disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang proporsional mengenai kondisi keuangan rumah sakit pada akhir masa kepemimpinannya.
Ridwan juga memberikan perhatian khusus terhadap pencairan piutang setelah pergantian pimpinan rumah sakit. Berdasarkan catatan yang diketahuinya, terdapat tujuh kali pencairan piutang sejak 1 Februari 2021 hingga 12 Juli 2021, yaitu setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan RSUD Cikalongwetan dan ketika rumah sakit berada dalam masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur.
Ia menegaskan, dirinya sudah tidak memiliki kendali operasional terhadap rumah sakit pada periode tersebut. Karena itu, penggunaan dana setelah pencairan perlu dijelaskan berdasarkan rekening koran, bukti transaksi, pembukuan, dan dokumen pertanggungjawaban pejabat yang berwenang pada masa tersebut. Terlebih, kewajiban jasa pelayanan medis periode sebelumnya masih tercatat belum dibayarkan.
Terkait mekanisme pembagian jasa pelayanan medis, Ridwan menjelaskan, selama dirinya menjabat, penentuan dan pembagian jasa pelayanan dilakukan oleh tim independen khusus dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi mengenai siapa yang berhak menerima, berapa besaran yang ditetapkan, serta bagaimana realisasi pembayarannya harus ditelusuri melalui dokumen penetapan tim dan catatan keuangan rumah sakit. Ia menilai transparansi terhadap seluruh tahapan tersebut merupakan hal penting agar tidak terjadi pencampuradukan antara penetapan hak penerima, pencairan dana, dan realisasi pembayaran.
Mengenai sorotan terhadap keberadaan dua rekening BLUD yang disebut aktif pada tahun 2020, Ridwan menjelaskan, pada akhir masa jabatannya terdapat beberapa rekening yang tercatat berkaitan dengan pengelolaan keuangan RSUD Cikalongwetan, yakni rekening penerimaan BLUD, rekening kas BLUD, rekening pengeluaran BLUD, dan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Menurutnya, keberadaan beberapa rekening tidak serta-merta dapat diartikan sebagai rekening ganda yang tidak sah.
Penilaiannya harus didasarkan pada fungsi masing-masing rekening, dasar pembukaan, kewenangan penggunaan, transaksi yang terjadi, serta berita acara serah terima. Dengan demikian, pemeriksaan harus mampu membedakan antara rekening yang memiliki fungsi administratif dan operasional yang sah dengan dugaan penggunaan rekening untuk tujuan yang menyimpang.
Dalam klarifikasinya, Ridwan juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dan dokumen yang dimilikinya, persoalan-persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan atau penilaian oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut pemahamannya telah dinyatakan clear and clean.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai informasi berdasarkan dokumen yang dimiliki, bukan sebagai upaya untuk menghalangi ataupun mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Ia tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat informasi atau bukti baru yang perlu ditindaklanjuti.
Ridwan menegaskan, dirinya terbuka terhadap proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran dokumen oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia siap memberikan keterangan tambahan serta menunjukkan dokumen administrasi yang relevan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang menyangkut pengelolaan dana publik harus diselesaikan melalui pembuktian yang objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan asumsi, opini, atau informasi yang belum diuji kebenarannya.
Menutup pernyataannya, Ridwan berharap pemberitaan mengenai persoalan RSUD Cikalongwetan tidak hanya berfokus pada dugaan, tetapi juga memberikan ruang terhadap fakta administrasi, kronologi, pembagian kewenangan, serta penjelasan seluruh pihak yang berkaitan. Ia menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan bukanlah bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan upaya memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Menurutnya, apa yang dilakukan selama memimpin RSUD Cikalongwetan merupakan bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 yang penuh keterbatasan dan tantangan.
“Saya menghormati proses hukum, menjunjung tinggi transparansi, dan siap mempertanggungjawabkan setiap hal berdasarkan data serta dokumen yang dapat diverifikasi. Yang saya harapkan hanya satu, agar kebenaran dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak ada kesimpulan yang mendahului pembuktian,” pungkasnya. (*)






