BANDUNGSATU.COM – Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera mempercepat penerapan Manajemen Talenta ASN sebagai instrumen utama dalam pengelolaan karier dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dorongan tersebut menjadi semakin relevan terutama untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini kosong, sehingga proses pengisian jabatan tidak semata-mata dilakukan secara reaktif, tetapi menggunakan sistem yang berbasis pada data kinerja, kompetensi, potensi, kualifikasi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
“Dengan diperolehnya persetujuan dari BKN, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 729 Tahun 2026 Tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026, menjadi langkah awal penerapan manajemen talenta. Disamping itu, telah memiliki fondasi kelembagaan dengan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep. 339-BKPSDM/2025 tentang Komite Talenta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, kata Ketua Puskapol Ekbang Holid Nurjamil, Sabtu (05/09).
Holid mengatakan, saat ini, sudah ada perstujuan BKN dan Komite Talenta, sehingga dioperasionalkannya Keputusan Bupati tersebut bukan sekadar membentuk struktur kelembagaan. Komite Talenta diberikan tugas untuk melakukan verifikasi berdasarkan predikat kinerja tahunan ASN, menetapkan predikat talenta, merekomendasikan ASN yang memenuhi persyaratan untuk masuk kelompok talenta, merekomendasikan rencana mobilitas, pengembangan dan akuisisi talenta, melakukan evaluasi serta melakukan pengawasan dan pengendalian penegakan disiplin.
“Karena itu, menurut Puskapol Ekbang, tantangannya sekarang bukan lagi apakah Kabupaten Bandung Barat memiliki dasar untuk menerapkan manajemen talenta, melainkan bagaimana memastikan seluruh instrumen tersebut segera bekerja dan menghasilkan rencana suksesi yang dapat digunakan untuk mengisi jabatan strategis yang kosong. Dengan demikian, Puskapol Ekbang melihat terdapat momentum yang sangat kuat bagi Kabupaten Bandung Barat untuk menjadikan pengisian JPT Pratama yang kosong sebagai momentum pertama implementasi nyata manajemen talenta,” jelas Holid.
Holid megatakan, Manajemen Talenta menggunakan 9 Kotak Talenta (Nine Box Grid) untuk memetakan ASN berdasarkan dua dimensi utama, yaitu kinerja dan potensial. Kotak 7, 8 dan 9 merupakan kelompok yang dipersiapkan untuk masuk dalam rencana suksesi. Namun, keberadaan seseorang di kotak 9 tidak otomatis berarti langsung menduduki jabatan tertentu.
“Talenta tetap harus dibandingkan dengan kebutuhan dan standar kompetensi Jabatan Target serta melalui proses rencana suksesi. Kompetensi Teknis Harus Menjadi Pembeda Penting Puskapol Ekbang berpandangan bahwa untuk pengisian JPT Pratama, kompetensi teknis tidak boleh menjadi sekadar formalitas. Untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi teknis sangat spesifik, bobot kompetensi teknis dapat disesuaikan sesuai ketentuan BKN,” jelasnya.
“Hal ini penting agar pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan yang relevan dengan mandat organisasi yang dipimpinnya. Puskapol Ekbang mendorong agar alur penerapan manajemen talenta di Kabupaten Bandung Barat dilakukan secara sistematis, yaitu identifikasi jabatan target dengan menetapkan JPT Pratama yang kosong atau akan kosong serta menganalisis kebutuhan organisasi,” ungkap Holid.
Selanjutnya manajemen talenta, menetapkan standar kompetensi jabatan. Setiap jabatan target harus memiliki profil kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan organisasi yang jelas.
Holid menyebut, manajemen talenta juga mampu mengidentifikasi dan Pemetaan ASN Data kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi serta integritas ASN dikumpulkan dan diverifikasi. Ia mengatakan, pemetaan 9 Kotak Talenta ASN dipetakan berdasarkan kinerja dan potensinya. Seleksi kelompok rencana suksesi talenta dari kotak 7, 8 dan 9 pun, dipertimbangkan sebagai suksesor sesuai kebutuhan jabatan target.
“Penilaian kompetensi teknis Talenta yang relevan dengan jabatan target dinilai kompetensi teknisnya menggunakan metode yang sesuai. Pemeringkatan suksesor nilai talenta dan kompetensi teknis diintegrasikan untuk menghasilkan peringkat suksesor,” ujar Holid.
“Komite Talenta memberikan rekomendasi komite talenta menyusun rekomendasi daftar pendek suksesor berdasarkan data dan kebutuhan jabatan. Usulan kepada PPK dan BKN PPK mengusulkan pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan BKN. Penetapan/pengangkatan setelah proses verifikasi dan rekomendasi sesuai ketentuan, dilakukan pengisian jabatan,” imbuhnya.
Output yang harus dihasilkan menurut Puskapol Ekbang, implementasi manajemen talenta tidak boleh berhenti pada kegiatan asesmen atau sekadar menghasilkan daftar 9 kotak. Output yang harus terlihat antara lain, Profil Talenta ASN, pemetaan ASN dalam 9 Kotak Talenta, talent Pool, daftar jabatan target, Kelompok Rencana Suksesi, peringkat suksesor untuk setiap jabatan target, rencana pengembangan individu, rencana retensi talenta, rekomendasi daftar pendek kepada PPK dan pengisian jabatan berdasarkan hasil manajemen talenta.
“Artinya, ukuran keberhasilan manajemen talenta bukan hanya berapa orang yang sudah dipetakan, tetapi juga berapa jabatan strategis yang berhasil diisi dengan talenta yang tepat. Pelibatan pihak eksternal tetap dimungkinkan. Puskapol Ekbang juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak ragu melibatkan pihak eksternal sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku,” jelas Holid.
“Pelibatan eksternal dapat diarahkan untuk menjaga independensi proses asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian, kesesuaian kompetensi dengan jabatan target, validitas hasil asesmen dan kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan. Namun, pelibatan eksternal bukan berarti menyerahkan seluruh kewenangan pengambilan keputusan kepada pihak luar. Komite Talenta tetap menjalankan fungsi penilaian dan rekomendasi sesuai kewenangannya, sedangkan keputusan pengisian jabatan tetap berada dalam mekanisme kewenangan pejabat yang berwenang,” imbuh Holid.
Manajemen Talenta lebih strategis daripada sekadar Open Bidding. Puskapol Ekbang tidak menempatkan manajemen talenta sebagai sekadar pengganti administratif terhadap open bidding. Open bidding pada dasarnya berorientasi pada seleksi untuk mengisi jabatan yang sedang kosong. Sementara manajemen talenta membangun sistem yang jauh lebih panjang, mulai dari identifikasi talenta, pemetaan, pengembangan, retensi, rencana suksesi sampai penempatan.
“Dengan manajemen talenta, pemerintah tidak harus menunggu sebuah jabatan kosong baru kemudian mencari kandidat. Karena itu, kelebihan manajemen talenta antara lain, Lebih proaktif. Pemerintah menyiapkan calon pemimpin sebelum jabatan kosong. Berbasis data. Keputusan menggunakan data kinerja, potensi, kompetensi, pengalaman, kualifikasi dan integritas. Membangun talent pool. ASN potensial tidak hanya dinilai untuk satu jabatan, tetapi disiapkan untuk kebutuhan organisasi ke depan. Berorientasi pada kesesuaian orang dan jabatan. Talenta dipilih berdasarkan kesesuaian dengan kebutuhan Jabatan Target. Berkelanjutan. Manajemen talenta tidak berhenti setelah seseorang dilantik, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan dan evaluasi. Memperkuat sistem merit,” jelas Holid.
Holid mengatakan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk memastikan orang yang tepat berada pada jabatan yang tepat berdasarkan kompetensi, potensi dan kinerja.
Holid menegaskan, jangan biarkan JPT kosong terlalu lama berdasarkan seluruh kerangka tersebut. Puskapol Ekbang mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengoperasionalkan manajemen talenta, terutama untuk pengisian JPT Pratama yang kosong.
“Puskapol Ekbang merekomendasikan sedikitnya tujuh langkah segera, pertama inventarisasi seluruh JPT Pratama yang kosong dan akan kosong. Kedua, menetapkan Jabatan Target beserta standar kompetensinya. Ketiga, memastikan data kinerja, potensi dan kompetensi ASN telah mutakhir dalam sistem manajemen talenta. Ke empat, melakukan pemetaan 9 Kotak Talenta dan memastikan kandidat dari kotak 7, 8 dan 9 teridentifikasi. Ke lima melakukan penilaian kompetensi teknis secara objektif dan relevan dengan masing-masing jabatan target. Ke enam menyusun ranking dan rencana suksesi, bukan sekadar daftar nama. Ke tujuh menggunakan hasil tersebut sebagai dasar pengusulan pengisian JPT Pratama melalui mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan BKN,” ungkap Holid.
Puskapol Ekbang berpandangan bahwa pengisian JPT Pratama yang kosong merupakan kesempatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menunjukkan bahwa sistem merit dapat dilaksanakan secara nyata.
Manajemen talenta harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa jabatan strategis pemerintahan diisi oleh ASN yang berkinerja tinggi, memiliki potensi, kompeten, berintegritas dan sesuai dengan kebutuhan jabatan. Bukan sekadar siapa yang paling dikenal. Bukan sekadar siapa yang paling dekat. Dan bukan pula sekadar siapa yang paling cepat mendaftar.
“Tetapi siapa yang berdasarkan data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan talenta yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi. Puskapol Ekbang berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui PPK, BKPSDM dan Komite Talenta, dapat menjadikan momentum ini sebagai langkah percepatan reformasi manajemen ASN. Jabatan strategis membutuhkan orang terbaik. Orang terbaik harus ditemukan melalui sistem yang terbaik. Dan manajemen talenta adalah salah satu instrumen strategis untuk mewujudkannya,” pungkas Holid. (*)






