BANDUNGSATU.COM – Sengketa hukum terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar agenda pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 dan 6, Bandung, Jumat (04/09).
Peninjauan lapangan ini menjadi momentum krusial untuk menguji validitas tindakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
Sidang lapangan perkara nomor 77/G/2026/PTUN.BDG ini dipicu oleh aksi penertiban dan penerbitan Surat Peringatan (SP) III baru oleh Satpol PP Kota Bandung. Pihak penggugat, Yayasan Margasatwa Tamansari, menilai langkah Satpol PP tersebut cacat hukum dan terindikasi melampaui kewenangan (ultra vires).
Tim Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari dari LBH Satria Siliwangi AMS, Dadan Ramdhani, S.H, menegaskan, tindakan Satpol PP yang menerbitkan SP III baru di atas materi sengketa yang sama diduga keras sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan peradilan (contempt of court).
“Putusan Ketua PTUN Bandung Nomor 135/Pen.BHT/G/2023/PTUN.BDG sebelumnya telah membatalkan sanksi SP III yang lama dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung. Penerbitan SP III baru secara sepihak memperlihatkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) serta kesewenang-wenangan administratif,” tegas Dadan Ramdhani.
Sementara itu, Tonny Irawan, S.H, M.Kn, CLA, yang juga bagian dari tim kuasa hukum penggugat, menyoroti batas wewenang Satpol PP berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
Menurutnya, Satpol PP hanya berwenang melakukan penertiban administratif non-yustisial, bukan mengeksekusi lahan yang menjadi objek sengketa kepemilikan.
“Sengketa tanah dan tindakan pengosongan lahan merupakan wewenang absolut peradilan umum perdata, bukan Satpol PP. Selain itu, ada dugaan penyimpangan wewenang (détournement de pouvoir) karena ada rencana pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga di saat proses hukum masih berjalan (sub-judice),” ujar Tonny Irawan.
Tonny menambahkan, tindakan penghentian operasional oleh Satpol PP tidak hanya melanggar hak hukum kliennya, tetapi juga berdampak sistemik. Selain memicu krisis keuangan yang mengancam PHK massal bagi 124 pekerja, instruksi pengosongan bertenggat 1×24 jam tanpa SOP penanganan satwa liar diduga melanggar kriteria penertiban humanis dan membahayakan ratusan satwa lindung di dalam ekosistem lembaga konservasi tersebut.
Kebun Binatang Bandung sendiri memegang izin resmi Lembaga Konservasi dari Kementerian Kehutanan yang berlaku hingga 2033 serta dilindungi Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2022 sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Strategis Kota.
Melalui Pemeriksaan Setempat ini, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim PTUN Bandung dapat melihat kondisi riil secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi menegakkan hukum, melindungi investasi, serta menjaga kelestarian satwa. (*)






