BANDUNGSATU.COM – Penetapan Rizky Mediantoro sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung ternyata belum mengakhiri polemik panjang seleksi orang nomor satu di perusahaan daerah penyedia air minum tersebut. Sebaliknya, keputusan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menetapkan Rizky justru memunculkan pertanyaan baru.
Aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria, mempertanyakan keputusan tersebut karena Rizky memiliki jejak politik yang berkaitan dengan Muhammad Farhan sebelum Farhan terpilih menjadi Wali Kota Bandung.
Agus menilai, persoalannya bukan sekadar apakah Rizky saat ini masih tercatat sebagai pengurus partai politik atau tidak. Menurut Agus, yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana proses seleksi dilakukan, parameter penilaian setiap kandidat, hingga alasan kandidat dengan latar belakang politik yang memiliki hubungan dengan lingkaran pemenangan Farhan akhirnya menduduki salah satu jabatan strategis BUMD Kota Bandung.
“Ini yang harus dibuka. Wali Kota sekarang mengangkat orang yang sebelumnya berada dalam barisan politik yang ikut dalam proses pemenangannya. Kesan konflik kepentingannya sangat kuat dan publik berhak mempertanyakannya,” kata Agus Satria kepada wartawan, Selasa, (01/09)
Agus bahkan menyebut aroma praktik kolusi dan nepotisme dalam penempatan jabatan tersebut patut dicermati. Namun, tudingan tersebut merupakan pendapat dan kritik Agus Satria dan belum menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengangkatan Rizky Mediantoro.
Agus menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dokumen dan proses seleksi Dirut Perumda Tirtawening.
“Kami akan bongkar prosesnya. Kalau memang dikatakan mendapat nilai paling tinggi, buka kepada publik nilainya, indikatornya apa, siapa yang memberikan penilaian dan bagaimana prosesnya. Jangan hanya berhenti pada pernyataan bahwa yang bersangkutan mendapat ranking pertama,” ujarnya.
Sorotan Agus bukan tanpa latar belakang. Sebelum menjadi Dirut Perumda Tirtawening, Rizky Mediantoro diketahui pernah menduduki posisi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Kota Bandung.
Pada Mei 2024, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bappilu NasDem Kota Bandung, Rizky bahkan menjadi salah satu figur yang menyampaikan kepada publik hasil rapat pleno DPD NasDem Kota Bandung mengenai nama yang akan diusulkan untuk maju dalam Pilkada Kota Bandung. Salah satu nama tersebut adalah Muhammad Farhan.
Ketika itu, kata Agus, DPD Partai NasDem Kota Bandung mengusulkan Muhammad Farhan bersama Rendiana Awangga sebagai bakal calon wali kota Bandung untuk mendapatkan rekomendasi partai.
Dua tahun berselang, setelah Farhan menjadi Wali Kota Bandung, Rizky kini mendapat kepercayaan memimpin Perumda Tirtawening.
Rangkaian fakta tersebut yang menurut Agus tidak boleh hanya dilihat dari persoalan administrasi apakah Rizky masih menjadi pengurus partai atau sudah mengundurkan diri.
“Secara administratif mungkin dikatakan sudah bukan pengurus partai. Tetapi persoalan tata kelola pemerintahan bukan hanya soal lolos administrasi. Ada persoalan etika publik, transparansi dan potensi konflik kepentingan yang juga harus dijawab,” kata Agus.
Ia mengingatkan BUMD bukan tempat yang semestinya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik.
“Jangan sampai muncul kesan setelah Pilkada kemudian ada pembagian kue jabatan. BUMD itu milik masyarakat Kota Bandung, bukan milik kelompok politik tertentu,” ujarnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki penjelasan berbeda. Farhan memastikan Rizky Mediantoro telah memenuhi persyaratan untuk menjabat Direktur Utama Perumda Tirtawening. Ia juga menegaskan Rizky sudah tidak menjadi pengurus partai politik.
“Latar belakangnya profesional. Hasil uji menunjukkan dia berada di peringkat pertama, jadi saya tidak ada beban, saya melihat hasil akhirnya saja,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, (31/08).
Ketika ditanya mengenai latar belakang politik Rizky, Farhan tidak membantah.
“Ya, tapi sudah berhenti dari kepengurusan partai. Itu syaratnya,” ungkap Farhan.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan persyaratan pengangkatan direksi Perumda Tirtawening.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung antara lain mengatur persyaratan direksi. Salah satu ketentuannya menyebut calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Dengan demikian, pernah menjadi pengurus partai politik tidak dengan sendirinya menggugurkan seseorang sepanjang ketika mengikuti ketentuan pengangkatan yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pengurus partai.
Justru pada titik inilah Agus meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan syarat formal.
Penetapan Rizky juga menjadi menarik karena proses seleksi Dirut Perumda Tirtawening bukan baru dipersoalkan setelah namanya diumumkan. Jauh sebelum keputusan final keluar, proses seleksi sudah menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat.
Pada pertengahan Agustus 2026, sejumlah spanduk bahkan muncul di beberapa titik strategis Kota Bandung. Di antaranya terdapat tulisan yang meminta seleksi calon Dirut PDAM dibatalkan karena diduga telah terjadi pengkondisian.
Spanduk lainnya meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut proses seleksi tersebut.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah sertifikat kompetensi bidang manajemen air minum yang dimilikinya.
Pihak yang mengkritik seleksi mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut dengan mengaitkannya dengan pengalaman profesional Rizky di sektor pengelolaan air minum.
Namun perlu ditegaskan, tudingan mengenai ketidaksesuaian sertifikat tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum. Belum ada keterangan dari lembaga berwenang yang menyatakan sertifikat Rizky tidak sah. Karena itu, persoalan sertifikasi harus dipisahkan antara pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan fakta hukum yang telah terbukti.
Agus Satria lebih jauh mengatakan cara paling sederhana untuk menjawab kecurigaan publik adalah transparansi. Jika Rizky memang memperoleh peringkat pertama, menurut dia, Pemerintah Kota Bandung dapat membuka hasil akhir seleksi kepada masyarakat. Bukan hanya skor Rizky, melainkan nilai kandidat lain yang masuk tahap akhir.
Dalam proses seleksi sebelumnya, lima nama diketahui bertahan hingga tahapan akhir. Mereka adalah Arsylia Yustisia, Hendro Sugiarto, Deddy Gamawan, Rizky Mediantoro, dan Yoga Sutresna.
Menurut Agus, publik perlu mengetahui bagaimana masing-masing kandidat dinilai, terutama terkait kompetensi teknis, pengalaman manajerial, rekam jejak, visi pengelolaan perusahaan serta kemampuan menyelesaikan persoalan pelayanan air bersih di Kota Bandung.
“Kalau semuanya transparan, justru akan menghilangkan kecurigaan. Tapi kalau hanya disebut nomor satu tanpa membuka parameter dan hasilnya, pertanyaan publik akan terus muncul,” katanya.
Agus pun mengingatkan posisi Direktur Utama Perumda Tirtawening bukan jabatan biasa. Perusahaan tersebut mengelola pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga Kota Bandung: air. Karena itu, menurut dia, kompetensi orang yang memimpin Tirtawening seharusnya menjadi kepentingan publik.
Terlebih, Tirtawening masih menghadapi berbagai persoalan mulai pelayanan pelanggan, ketersediaan air baku, distribusi, kebocoran jaringan hingga tata kelola keuangan perusahaan.
Farhan sendiri sebelumnya menyoroti persoalan keuangan Perumda Tirtawening. Farhan pun menyatakan akan mengawasi kinerja pimpinan baru Tirtawening secara ketat.
“Kalau saya, saya akan sangat strict terhadap kontrak kinerja. Bagian dari konsekuensi kerja jabatan publik, itu sama saja dengan saya juga. Yang paling penting memenuhi semua syarat dan kontrak kinerja,” kata Farhan.
Namun bagi Agus Satria, pekerjaan lain justru baru dimulai. Memastikan proses yang mengantarkan mantan Ketua Bappilu NasDem Kota Bandung itu ke kursi Dirut Tirtawening dapat diuji secara terbuka.
Agus mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data dan dokumen terkait proses seleksi tersebut.
Jika dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, ia mengatakan persoalan itu dapat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata orangnya. Yang harus dijaga adalah jangan sampai jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bandung dipersepsikan publik sebagai bagian dari bagi-bagi kekuasaan setelah Pilkada,” ujar Agus.
Klaim bahwa Rizky Mediantoro merupakan peserta dengan nilai tertinggi menjadi jawaban Farhan atas pertanyaan mengenai profesionalitas penunjukan tersebut. Tetapi di tengah polemik yang telah mengiringi seleksi selama berbulan-bulan, keterbukaan hasil penilaian bisa menjadi cara paling terang untuk menjawab satu pertanyaan yang masih tersisa, Rizky Mediantoro terpilih semata-mata karena kompetensi, atau kedekatan politik turut memainkan peran?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban lebih terbuka dari Pemerintah Kota Bandung. (*)






