BANDUNGSATU.COM – Pelaku kejahatan curat, curas, dan curanmor berhasil diungkap selama sebulan ini dalam operasi cipta kondisi yang digelar menjelang Pilkada Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengungkapkan pihaknya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dilakukan terutama menjelang pelaksanaan pilkada.
“Ada sebanyak 18 orang berhasil ditangkap, mereka di antaranya ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 4 orang, curanmor 7 orang, dan satu orang penadah. Kemudian, 5 orang tindak curas, serta satu orang pemalsu STNK,” sebutnya.
Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda dan totalnya ada sekitar 10 TKP. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Karawang untuk kepentingan penyidikan.
Di antaranya seperti brankas 6 unit, motor 6 unit, mobil 1 unit, 16 kunci T, senpi 6 pucuk, linggis, komputer, dan beberapa bukti lainnya seperti STNK. Mereka akan dijerat oleh Pasal 363 KUHP, pasal 365, pasal 263, pasal 480.
“Ancaman hukumannya masing-masing maksimal kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (RZK)






