BANDUNGSATU.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi, berbuntut panjang menyusul ditemukannya kejanggalan oleh Deputi Asisten II, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana dalam proses PHK tersebut.
Kejanggalan yang ditemukan, diantara motif dari PHK yang dilakukan oleh PT Namnam Fashion Industries, yang santer dikabarkan karena perusahaan terus merugi.
“Katanya berdasarkan kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Saya lihat laporan yang diaudit oleh akuntan publik, saya melihat di situ bukan kerugian, tapi pengurangan laba sebenarnya,” kata Dadan usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, Kamis (06/08).
Dadan mengatakan, alasan tersebut lah yang dijadikan modus dari perusahaan dalam memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK, hanya sebesar 0,5 upah.
Informasi yang dihimpun, ada 178 karyawan PT Namnam Fashion Industries yang telah di-PHK dan sebagian diantaranya telah mendapatkan kompensasi.
“Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena rugi. Dan itu ketentuannya 1 kali upah, bukan 0,5,” ungkapnya.
Dadan tak menampik adanya kesepakatan yang telah terjalin antara pihak perusahaan terhadap karyawan yang di-PHK dengan skema pesangon 0,5 upah. Namun hal itu dinilai dilakukan para karyawan karena tidak memiliki pilihan lain hingga dalam tekanan.
“Memang ada kesepakatan, sudah deal gitu kan, tapi pekerja itu kan daya tawarnya tidak ada. Nanti kita akan laporkan ke Pak Said Iqbal, seperti apa langkah-langkahnya, nanti mungkin beliau akan terjun langsung ke sini, kami upayakan mereka dapat sesuai ketentuan, 1 kali upah,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 karyawan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan PHK terhadap 92 karyawan dan tahap dua dilakukan PHK terhadap 86 karyawan.
Dari laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, karyawan yang di-PHK tahap pertama telah mendapatkan hak pesangon.
“Jadi kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja, dilakukan dua tahap, tahap pertama 92 dan tahap dua itu 86 karyawan. Pemenuhan hak (PHK) tahap pertama sudah dilakukan pada tanggal 18 Juli, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal pada Rabu (06/08).
Faisal menambahkan, kerugian terus-menerus hingga menurunnya order menjadi alasan utama PHK karyawan dilakukan PT Namnam Fashion Industries.
“Mereka menyatakan terjadinya PHK diakibatkan terjadinya kerugian terus-menerus, termasuk penurunan order, buyer pindah ke Korea, itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efisiensi pekerja,” pungkas Faisal. (*)






