BANDUNGSATU.COM – Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka Solehudin (Kasi PMD Kecamatan Cipongkor/Ketua Yayasan Anwarurohman).
BALAD menilai kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 senilai Rp1,5 miliar ini adalah puncak dari fenomena gunung es (iceberg phenomenon) yang menyembunyikan jaringan korupsi sistematis yang lebih besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Koordinator BALAD, Hasanul Fikri menyatakan, sangat tidak masuk akal jika anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk proyek yang sepenuhnya fiktif dapat melenggang mulus tanpa adanya kontribusi, restu, atau pembiaran dari otoritas birokrasi yang lebih tinggi.
“Tersangka Solehudin tidak berdiri di ruang hampa. Kami mendesak Kejaksaan untuk melacak secara progresif aliran dana (follow the money) dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam rantai verifikasi serta rekomendasi proposal, termasuk dugaan keterlibatan Camat Cipongkor terdahulu yang menjabat saat dokumen tersebut diproses,” tegas Fikri dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Fikri mengatakan, guna memberikan perspektif akademis yang objektif, BALAD menyoroti kasus ini melalui pisau analisis sosiologi korupsi modern, yaitu Teori Korupsi sebagai Tindakan Kolektif (Corruption as a Collective Action).
Teori ini, kata Fikri, menjelaskan bahwa dalam suatu ekosistem birokrasi yang rentan, korupsi tidak lagi menjadi sekadar pilihan moral individu yang menyimpang, melainkan sebuah tindakan bersama yang saling mengunci.
“Dalam perspektif ini, konspirasi Diam-Diam (Mutual Consent), korupsi dapat terjadi karena adanya kesepakatan kolektif yang pasif. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan atau otoritas rekomendasi memilih untuk “tahu sama tahu” dan saling menutup mata,” jelas Fikri.
Lebih jauh Fikri mengatakan, pengajuan dana hibah fiktif diduga dianggap sebagai hal yang lumrah secara kolektif di lingkaran tersebut, sehingga mekanisme kontrol internal di tingkat kecamatan hingga kabupaten menjadi lumpuh secara sengaja.
“Tindakan kolektif ini menciptakan dinding pelindung yang kuat demi menjaga kepentingan bersama kelompok, sehingga aktor-aktor di balik layar kerap kali aman dari jangkauan hukum jika penyelidikan hanya berhenti di level operator lapangan,” jelasnya.
“Jika merujuk pada teori tindakan kolektif tersebut, maka Solehudin hanyalah ‘pion’ yang bertugas di depan. Ada struktur dan aktor-aktor kuat yang memberikan ruang gerak, memberikan rekomendasi, atau setidaknya membiarkan proposal fiktif ini lolos verifikasi demi keuntungan kelompok tertentu,” imbuh Fikri.
Fikri menegaskan, guna memastikan keadilan dan transparansi tata kelola pemerintahan di KBB, BALAD menyatakan sikap dan menuntut, agar aparat penegak hukum bisa membongkar fenomena gunung es tersebut.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bandung untuk melakukan penyidikan secara komprehensif, tidak hanya memotong rantai di level bawah (Kasi PMD), melainkan mengejar aktor intelektual (intellectual dandy) di tingkat atas yang memfasilitasi kejahatan ini,” ungkap Fikri.
“Kami juga meminta Kejari melacak aliran dana (follow the money)dan meminta APH bekerja sama dengan PPATK untuk menyingkap secara transparan ke mana saja aliran dana hibah Rp1,5 miliar tersebut mengalir. BALAD menduga dana fiktif ini mengalir ke banyak kaki demi mengamankan proses pencairan,” lanjut Fikri.
Pihaknya juga meminta agar pejabat terkait diperiksa dan menuntut pemeriksaan mendalam terhadap Camat Cipongkor terdahulu (yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM KBB) guna mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan, sepengetahuan, atau kelalaiannya dalam verifikasi proposal yayasan fiktif tersebut.
BALAD pun mendesak Bupati dan Sekda KBB untuk merombak total sistem verifikasi penerima dana hibah di KBB agar tidak lagi dijadikan bancakan oleh oknum ASN yang merangkap sebagai pengurus yayasan.
“BALAD akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak ingin penangkapan ini hanya menjadi kosmetik hukum demi menenangkan publik, sementara para pemakan uang rakyat yang sesungguhnya masih bebas berkeliaran dan menikmati fasilitas negara,” pungkas Fikri. (*)






