BANDUNGSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah.
Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola dan mekanisme penyaluran dana hibah Pokir yang melekat pada setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya preventif, lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan peringatan keras agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD meninjau ulang kalkulasi alokasi dana Pokir dalam struktur anggaran mereka. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah potensi korupsi yang rawan terjadi pada pos anggaran tersebut.
“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta baru baru ini.
Istilah “pokir” (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD yang menjadi “bancakan” (bagi-bagi jatah/menjadi bancakan korupsi) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan (DPRD) merupakan isu klasik yang sering muncul dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Secara konsep, Pokir adalah wadah legal bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka temui saat reses, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali disalahgunakan, menjadi renja rasa pokir.
Pokir sering menjadi bancakan dengan modus “Titip” proyek dan pengondisian rekanan
Ini adalah kompromi yang paling sering terjadi antara oknum legislatif dan eksekutif (dinas/skpd).
Bentuknya bisa berupa jual-beli paket kegiatan. Anggota dewan mengusulkan program (misalnya pengaspalan jalan desa, hibah bansos, atau pengadaan barang) dengan syarat mereka sendiri yang menentukan siapa kontraktor atau vendor yang mengerjakannya.
Modus lainnya berupa Komitmen Fee. Rekanan atau kontraktor yang ditunjuk diwajibkan memberikan persentase uang kembali (kickback/fee) kepada oknum anggota dewan atau pejabat dinas terkait sebagai imbalan karena telah meloloskan proyek tersebut dugaan hal ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat.
Ada juga modus yang disebut kompromi politik “saling kunci” anggaran, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa disahkan tepat waktu, sering terjadi tawar-menawar di balik layar.
Pemda (Eksekutif) butuh persetujuan DPRD agar program-program kepala daerah berjalan mulus.
DPRD (Legislatif) menggunakan hak anggarannya sebagai posisi tawar. Jika usulan “titipan” proyek (Pokir) mereka tidak diakomodasi oleh Pemda, mereka bisa memperlambat atau menolak pengesahan APBD.
Akhirnya, terjadilah kompromi. Pemda meloloskan usulan Pokir dewan, dan dewan meloloskan anggaran pengajuan Pemerintah Daerah.
Imbas lemahnya transparansi dan Pengawasan, sering terjibadi Verifikasi Formalitas.
Dinas terkait sering kali tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan apakah usulan Pokir tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat atau sekadar proyek buatan untuk menyerap anggaran saja.
Untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka yang transparan, proyek Pokir sering kali dipecah menjadi paket-paket kecil bernilai di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan Pengadaan Langsung (PL). Modus PL inilah yang paling rawan menjadi ajang bagi-bagi jatah.
Dampaknya bagi masyarakat,
Ketika Pokir menjadi ajang bancakan, asas kemanfaatan anggaran menjadi hilang. Kualitas infrastruktur atau barang yang dihasilkan biasanya sangat buruk karena anggarannya sudah dipotong untuk fee berbagai pihak, dan pembangunan tidak berbasis pada skala prioritas kebutuhan riil masyarakat KBB. (*)






