Carut Marut Tata Pengelolaan Birokrasi di Pemda KBB, Aktivis Datangi Sekab Presiden dan Raffi Ahmad

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat (GALAKSI dan BALAD KBB menyampaikan langsung surat yang isinya menyoal skandal birokrasi dan gangguan stabilitas pemerintahan. Surat ditujukan kepada Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Tokoh Muda Nasional yang juga kakak Ipar Bupati Bandung Barat, Raffi Farid Ahmad, ke Sekab Presiden dan Istana Sultan Andara.

Dalam suratnya, GALAKSI dan BALAD KBB melampirkan berkas kliping dokumen yang berisi fakta lapangan mengenai skandal dugaan jual-beli jabatan di tubuh BKSDM Bandung Barat.

“Sebagai Utusan Khusus Presiden dan kakak ipar dari Bupati Jeje Ritchie Ismail, kami meminta atensi dan tindakan tegas Bapak karena skandal korupsi ini telah mengganggu stabilitas pemerintahan, menciptakan kegaduhan internal birokrasi dan secara nyata mengganggu stabilitas roda pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail,” kata Koordinator Garda Pelawan Korupsi GALAKSI Bandung Barat Ikhwan Veroustiawan, Kamis (09/09).

Menurut Ikhwan, situasi yang dilaporkan tersebut telah merusak kinerja daerah dan menghancurkan kepercayaan publik dan menjatuhkan rapor kinerja pemerintahan KBB di mata masyarakat.

“Kami memohon Bapak Raffi Ahmad menggunakan pengaruh strategisnya untuk memastikan dilakukannya pembersihan total terhadap oknum mafia jabatan di KBB, sebelum masalah ini menjadi bola liar yang merusak stabilitas daerah secara meluas. Bandung Barat,” tegas Ikhwan.

Ia mengatakan di dalam sistem negara demokrasi yang berasaskan hukum (rechtsstaat), kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari staf biasa hingga pejabat tinggi sekelas Kepala Dinas atau Kepala Badan, sejatinya adalah pelayan publik yang digaji dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Oleh karena itu, lanjut Ikhwan, ketika muncul dugaan pelanggaran etik, asusila, hingga tindakan koruptif seperti jual-beli jabatan di tubuh birokrasi, masyarakat tidak hanya boleh bersuara, tetapi berhak dan dilindungi oleh undang-undang untuk bergerak, mengkritisi, serta melaporkan oknum tersebut.

“Masyarakat tidak perlu takut atau ragu. Sikap kritis dan tindakan melaporkan pelanggaran birokrasi bukanlah bentuk makar atau pencemaran nama baik, melainkan perwujudan nyata dari peran serta masyarakat yang dijamin secara legal oleh negara melalui berbagai instrumen hukum berikut, Jaminan Hak Bersuara dan Menyampaikan Pendapat Hak masyarakat untuk mengkritisi kinerja pemerintah dan ASN dijamin dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” jelas Ikhwan.

“Kritik, demonstrasi damai, pemasangan spanduk aspirasi, hingga diskusi di media sosial adalah sah selama koridornya adalah menuntut perbaikan moral dan kinerja pelayanan publik. Hak Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Secara spesifik, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Pasal 8 dan 9 menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara,” imbuhnya.

Ikhwan menyebut, diam bukan lagi pilihan. Gerakan masyarakat seperti yang dilakukan oleh aliansi warga, LSM, atau kelompok pemuda dalam mengawal kasus di daerah (seperti di Bandung Barat baru-baru ini) adalah potret birokrasi yang sehat. Ketika sistem pengawasan internal kedinasan (seperti Inspektorat) dinilai lambat atau mandul, maka pengawasan semesta oleh rakyat harus mengambil alih.

“Menolak bungkam terhadap kebobrokan ASN bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral demi menyelamatkan marwah daerah. Jangan biarkan uang rakyat digunakan untuk menggaji pejabat yang cacat moral dan memperjualbelikan keadilan,” ungkap Ikhwan.

“Jangan salahkan masyarakat jika besok mereka enggan membayar pajak daerah, memboikot program pemerintah, atau turun ke jalan dengan gelombang massa yang jauh lebih anarkis. Biaya yang harus dikeluarkan negara untuk meredam gejolak sosial, demonstrasi, dan ketidakstabilan politik akibat ketidakpercayaan publik ini jauh lebih mahal ketimbang harga untuk memecat satu orang oknum pejabat,” jelas Ikhwan.

Ikhwan dalam suratnya juga menyebut adanya penurunan kualitas layanan publik dan infrastruktur pejabat yang membeli jabatan cenderung memotong anggaran proyek atau menerima fee proyek untuk mengembalikan modal suap jabatan mereka.

“Proyek jalan, jembatan, sekolah, atau layanan kesehatan menjadi cepat rusak atau mangkrak karena dikerjakan asal-asalan. Perkiraan Kerugian: Jika efisiensi proyek turun 10% saja dari total nilai proyek infrastruktur daerah karena pejabatnya korup, kerugiannya bisa menyentuh Miliaran Rupiah,” kata Ikhwan.

Ikhwan lebih jauh mengatakan, Bandung Barat (KBB) telah menginjak usia ke-19 tahun, alih-alih bersolek dengan prestasi, justru didera badai isu miring yang mengguncang fondasi birokrasinya.

“Pusat pusaran badai ini mengarah pada satu titik sensitif, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) KBB. Rangkaian peristiwa yang bergulir cepat belakangan ini bukan lagi sekadar rumor pengisi ruang kopi, melainkan gejolak sosial-politik yang menuntut transparansi total dari pemegang kebijakan. Isu pertama yang memantik perhatian massa adalah mencuatnya dugaan pelanggaran etik dan asusila yang melibatkan Kepala BKSDM KBB, sebuah skandal yang disebut-sebut melibatkan rekam jejak belasan tahun lalu saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai ajudan Sekda,” ungkapnya.

“Gelombang protes massa pun mengkristal di ruang publik melalui pemasangan spanduk desakan pencopotan di berbagai titik keramaian, serta riuh di berbagai platform media sosial. Belum usai badai isu asusila mereda, birokrasi KBB kembali dihantam ‘tsunami’ yang jauh lebih sistemis, yaitu dugaan praktik jual-beli jabatan,” jelas Ikhwan.

Kolaborasi elemen masyarakat dari BALAD KBB dan LSM GALAKSI, lanjut Ikhwan, mengambil langkah konkret dengan melayangkan Laporan Pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, disertai desakan agar Bupati segera menghentikan sementara proses rotasi dan mutasi pejabat agar tidak ditunggangi oleh kepentingan sepihak.

Ia menegaskan, membiarkan skandal berlapis di tubuh BKSDM ini bukan sekadar bentuk kelalaian, melainkan pembiaran sistemis terhadap pembusukan daerah yang memaksa negara dan rakyat membayar mahal harganya. Secara finansial, negara dirugikan miliaran rupiah secara langsung hanya untuk menggaji para pejabat inkompeten hasil transaksi haram yang fokus utamanya hanyalah ‘balik modal’ melalui manipulasi anggaran proyek atau pengadaan barang. Lebih dari itu, kerugian perekonomian daerah jauh lebih mengerikan, proses pelayanan publik akan lumpuh, proyek infrastruktur dikerjakan asal-asalan hingga cepat rusak, dan Pemda KBB terancam kehilangan miliaran potensi investasi karena para investor akan lari menjauh dari birokrasi yang dipenuhi pungli.

“Kerugian yang tidak kalah fatal adalah kehancuran mentalitas serta demotivasi massal ribuan ASN KBB yang jujur dan berprestasi, karena mereka melihat dedikasi dan kerja keras dengan mudah dikalahkan oleh uang setoran ‘orang dalam.’ Di hadapan hukum dan konstitusi, masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara menghadapi pembusukan ini. Di dalam negara demokrasi, aparatur sipil negara adalah pelayan publik yang digaji dari pajak rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak konstitusional yang kuat untuk mengontrol jalannya pemerintahan,” kata Ikhwan.

“Hak ini dijamin secara legal mulai dari UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, hingga UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN) dan PP No. 43 Tahun 2018 yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran jabatan. Menolak bungkam terhadap kebobrokan birokrasi bukan lagi sekadar hak, melainkan kewajiban moral demi menyelamatkan marwah daerah. Peta perlawanan masyarakat kini telah memasuki babak baru yang jauh lebih mengerikan bagi para pelaku kejahatan birokrasi. Kami tidak lagi berbicara tentang asumsi atau desas desus belaka; hari ini, seluruh tabir gelap yang menyelimuti skandal di tubuh BKPSDM telah terbongkar setelah kami berhasil menemukan dan mengamankan rangkaian bukti kuat, mengunci saksi-saksi kunci, mengidentifikasi lokasi terjadinya kejahatan, hingga mengantongi daftar lengkap dugahan oknum-oknum yang terlibat di dalam lingkaran hitam ini,” tambah Ikhwan.

Rantai pembuktian yang sangat solid ini, lanjut Ikhwan, menjadi amunisi mematikan yang siap diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai tumpuan solusi utama dan benteng terakhir bagi tegaknya keadilan publik.

“Langkah kooperatif Kejari yang secara tegas siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa Kepala BKPSDM harus dikawal ketat, karena instrumen hukum eksternal inilah yang mampu membongkar secara terang-benderang aliran dana suap jabatan dan memutus rantai mafia birokrasi di tanah Bandung Barat. Satu hal yang harus digarisbahwahi oleh seluruh elemen masyarakat adalah penanganan kasus skandal sistemis ini harus diharamkan jatuh ke tangan lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat KBB,” ungkapnya.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan internal rentan tumpul ketika berhadapan dengan pejabat tinggi daerah, sehingga ada kekhawatiran besar dan logis dari publik bahwa jika kasus ini ditarik ke ranah internal, penanganannya akan berakhir ‘masuk angin,’ penuh kompromi di bawah meja, diulur-ulur, dan hanya berujung pada sanksi formalitas yang sekadar menyelamatkan muka korps pejabat. Dengan empat pilar temuan bukti di tangan masyarakat, ruang gerak bagi para pelaku untuk berkelit kini telah tertutup rapat,” imbuhnya.

Narasi ini, kata Ikhwan, sekaligus menjadi maklumat dan peringatan terakhir bagi Pemerintah Daerah KBB beserta siapa pun yang mencoba menjadi tameng pelindung: jika ditemukan sedikit saja aroma pengamanan kasus atau upaya pemandulan hukum di tingkat kabupaten.

“Kami tidak akan ragu untuk segera melompati batas daerah dan menerbangkan seluruh dokumen otentik beserta saksi-saksi ini ke lembaga tertinggi di pusat, menyerahkannya langsung ke meja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk pemecatan status ASN secara tidak hormat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kepemimpinan daerah yang abai, Ombudsman RI terkait maladministrasi akut proses rotasi-mutasi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta guna mengusut tuntas gurita suap jual-beli jabatan,” tegas Ikhwan.

“Pilihannya kini berada di tangan penegak hukum daerah: eksekusi bukti-bukti ini dengan bersih, transparan, dan tanpa pandang bulu sekarang juga di Kejaksaan Negeri, atau bersiaplah menghadapi badai investigasi total dari pusat yang akan menyapu bersih siapa saja yang terlibat dalam pembusukan moral di Bandung Barat,” ungkapnya.

Ikhwan sendiri mengapreasiasi Kejari Bandung yang telah merespon aduan GALAKSI dan BALAD KBB yang telah ditindak lanjuti dan pihaknya telah diminta keterangan lebih lanjut soal aduan mereka. Menurut Ikhwan langkah maju Kejari Bandung diyakinina akan mengungkap semua fakta sehingga tindakan hukum bisa dijalankan.

“Kami menaruh harapan dan kepercayaan penuh bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan bertindak sebagai panglima keadilan yang independen, objektif, dan tidak akan membiarkan kasus ini menguap atau dilemparkan kembali ke ranah pengawasan internal daerah yang rentan intervensi,” kata Ikhwan.

“Rakyat Bandung Barat menanti keberanian Kejari untuk mengusut tuntas gurita transaksional ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, amanah, dan berintegritas. Di atas tanah Bandung Barat yang jujur, keadilan harus ditegakkan. Kami akan terus mengawal setiap jengkal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *