BANDUNGSATU.COM – Gerakan moral yang dilakukan Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD) dan Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) ke Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (17/06), adalah bentuk nyata bukti cinta masyarakat menyambut HUT KBB ke-19. Laporan dugaan korupsi jabatan ini dibawa dengan satu harapan besar, agar di usia yang ke-19 tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bisa menjadi lebih baik, bebas dari makelar kursi jabatan serta melahirkan pemimpin-pemimpin yang AMANAH dan BERAKHLAK.
Hal itu disampaikan Ketua LSM GALAKSI Ikhwan Verousetiawan, di sela-sela audiensi dengan Kejari Kabupaten Bandung.
Koordinator Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) dan Koordinator Barisan Literasi dan Advokasi Daerah Bandung Barat (BALAD KBB) secara resmi menggelar audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Baleendah, yang diterima oleh Kasubsi 1 Bidang Intel di Kejari Kabupaten Bandung, Erlangga.
“Langkah ini diambil guna membongkar tuntas skandal dugaan praktik transaksi haram atau jual-beli jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditengarai melibatkan oknum pejabat tinggi dan pihak eksternal birokrasi,” kata Ikhwan.
BALAD dan GALAKSI menilai Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung Barat telah gagal total dalam menjaga marwah birokrasi.
Pengisian jabatan strategis yang melangkahi prinsip sistem merit diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kasus ini bukan sekadar persoalan salah administrasi, melainkan cerminan runtuhnya moralitas dan etika publik, di mana kompetensi dan integritas ASN berprestasi disingkirkan oleh syahwat keserakahan,” tegas Ikhwan.
“Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti permulaan yang diserahkan ke pihak kejaksaan, dugaan praktik lansung ini dimotori oleh pergerakan bawah tanah Saudara Gilang dan Saudara Ardi. Keduanya diduga kuat bertindak sebagai makelar atau operator transaksional yang mengkondisikan sejumlah uang dari para ASN. Aksi ini disinyalir tidak berjalan mandiri, melainkan terafiliasi langsung dan melibatkan Kepala BKPSDM Bandung Barat sebagai pemegang otoritas yang menyalahgunakan wewenang. Salah satu indikasi kuatnya adalah pertemuan terselubung di sebuah kafe di kawasan Cisarua yang dijadikan ajang negosiasi tarif kursi jabatan,” ungkap Ikhwan.
BALAD dan GALAKSI menuntut Kejari Kabupaten Bandung untuk bertindak responsif dan cepat tanpa tebang pilih agar dalam waktu dekat, jaksa penyelidik segera menerbitkan surat pemanggilan dan memeriksa Saudara Gilang, Saudara Ardi, serta Kepala BKPSDM KBB demi mengamankan barang bukti dan mencegah adanya upaya saling berkoordinasi untuk mengaburkan fakta hukum.
“Perkara ini adalah murni kejahatan jabatan yang memenuhi unsur pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pelimpahan penanganan kasus ini wajib berada di bawah kendali penuh Korps Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, bukan dilempar kembali ke ranah pengawasan internal dan inspektorat daerah yang kerap berakhir masuk angin,” tegas Ikhwan.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejari Kabupaten Bandung menyambut baik laporan dari BALAD dan GALAKSI dan menyatakan komitmennya secara tegas untuk segera menindaklanjuti berkas pengaduan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan akan meneliti bukti-bukti awal yang diserahkan dan melakukan langkah-langkah yustisial guna mengusut tuntas siapa saja aktor yang diuntungkan dalam pusaran kasus ini.
“Kami kami akan mengawal dan tidak akan mundur selangkah pun. Kasus ‘Pertemuan Haram Cisarua’ ini adalah ujian bagi integritas Kejari Kabupaten Bandung. Kami akan mengawal ketat komitmen Kejaksaan ini setiap minggunya sampai Gilang, Ardi, dan Kepala BKPSDM KBB mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Ikhwan usai keluar dari ruang audiensi.
“Kawal 7×24 jam! Jika Kejari melempem, kami pastikan massa GALAKSI akan kembali menggedor kantor ini dengan masa aksi yang lebih banyak !” pungkas Ikhwan. (*)






