Bupati KBB Diminta Menonaktifkan Kepala BKPSDM Agar Tidak Ewuh Pakewuh Melakukan Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Etik dan Moral

Kantor Bupati Bandung Barat. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM- Beredarnya isu pelanggaran kode etik dan moral ASN berupa perselingkuhan, yang diduga dilakukan oleh Kepala BKPSDM, RW, diapresiasi tokoh Masyarakat KBB, juga mantan Ketua Komisi 1 Kabupaten Bandung yang ikut menandatangi berdirinya Kabupaten Bandung Barat, H. Jajang Solihin.

Menurut Jajang, sisi positif dari mencuatnya kasus ini adalah rasa peduli masyarakat luas dengan mengingatkan para aparatur negara hati-hati dalam melangkah.

“Kami, selaku warga masyarakat mengapresiasi terhadap organisasi masyarakat, LSM, atau siapapun pemerhati pemerintahan yang telah memberikan pembimbingan terhadap aparatur -aparatur negara yang tidak sesuai dengan kode etik selaku ASN,” kata Jajang, ketika dihubungi, Minggu (17/05).

Jajang mengatakan, bahwa semua aparatur negara tunduk dengan aturan dan tidak boleh memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan hal-hal yang bisa mencoreng marwah aparatur negara, sehingga Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail harus memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

“Hal ini juga merupakan suatu pencerahan bagi kita masyarakat bahwa setiap aparatur negara harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk hal tersebut kami menghimbau kepada Bapak Bupati Bandung Barat agar memberikan penilaian secara objektif terhadap permasalahan di BKPSDM,” tegas Jajang.

Tidak sekedar menyelesaikan masalah, dalam prosesnya Jajang meminta Bupati Jeje memberhentikan atau menonaktifkan Kepala BKPSDM agar proses pemeriksaan bisa berjalan tanpa menggangu kinerja dinas yang dipimpin oleh RW.

“Kami menghimbau untuk diberhentikan sementara dari jabatan kepala dinasnya sehingga nanti akan terlihat tujuannya seperti apa. Apabila nanti tidak terbukti, dia bisa masuk lagi menjadi Kepala Dinas. Apabila terbukti sehingga tindak lanjut secara hukum bisa dilanjutkan. Hal ini saya kira sangat bijak dan Pak Bupati pun bisa terlepas, ya bisa mempersilahkan baik aparat dari BKN maupun aparat dari dinas instansi terkait yang menyangkut etik tersebut, sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

“Kemudian dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat pun bisa bertindak sesuai dengan tata aturan yang ada. Istilahnya tidak ewuh pakewuh kalau dia masih menjabat Kepala BKPSDM. Jadi kami sebagai usul saran saja dari masyarakat, Kabupaten Bandung Barat, sehingga Pak Bupati juga bisa memberhentikan sementara kemudian penyelidikan pun berjalan dengan mulus ya tidak ewuh pakewuh,” imbuhnya.

Jajang juga menyebut, bahwa dengan langkah tersebut, Bupati Jeje telah membuktikan janjinya untuk menindak aparatur negara yang bermasalah, dengan tidak pandang bulu. Pun, ketika isu tersebut tidak terbukti usai pemeriksaan, maka yang bersangkutan bisa kembali menjabat dan melakukan rehabilitasi nama baik.

“Bila Pak Bupati berani memberhentikan untuk sementara, sekali lagi apabila ini terbukti bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Apabila tidak terbukti ini bisa yang bersangkutan menduduki kembali jabatan sebagai Kepala Dinas. Itu aja sebagai usul saran dari kami selaku warga masyarakat. Hal ini akan menjaga kredibilitas wibawa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan keseriusan bapak Bupati dalam menangani permasalahan ini sehingga kepercayaan masyarakat akan tumbuh pada pa Jeje dan pak Asep Ismail selaku Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Jajang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *