Wamen ATR/BPN Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera yang digelar secara daring, Senin (26/1/2026). Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA,BANDUNGSATU.COM – Kementerian ATR/BPN mendukung penuh dalam percepatan proses pemulihan pascabencana di Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” kata Wamen Ossy.

Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat.

Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.

Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima.

Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman.

Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah.

Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi.

Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Ossy.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *