Paparan Akhir Tahun Polres Cimahi Tahun 2025

Kapolres Cimahi, merilis kejadian di wilayah hukumnya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Margaasih Kabupaten Bandung, Jumat (02/01). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi menyampaikan rilis kejahatan akhir tahun pada Jumat, (02/01). Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan pada rilis tersebut barang bukti tidak semua bisa dihadirkan, karena ada pula yang sudah diputus perkaranya oleh pengadilan.

“Di sini ada beberapa barang bukti yang digunakan untuk kejahatan-kejahatan yang ada, salah satunya yang kami sampaikan tadi. Dari mulai kejadian pengeroyokan, kemudian kejadian yang kemarin satu tujuh puluh, penganiayaan. Baik yang terjadi di Ciawitali, maupun yang terjadi di Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,” kata Niko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi.

Ia mengatakan kejahatan yang terungkap terakhir di tahun 2025, adalah tanggal 17 dan 22 Desember lalu. Perkara tersebut terjadi di Cipageran dan saat ini sedang dalam penanganan.

Pada dua kasus di tanggal tersebut ada 15 tersangka yang diamankan. Sementara yang terjadi di Cipageran ada 6 tersangka yang diamankan.

“Yang mana korbannya salah satunya adalah salah satu karyawan barbershop yang pada saat itu pulang dengan berjalan kaki, dikarenakan sepeda motornya dalam keadaan rusak. Kemudian juga ada terkait dengan pencurian, pencurian pada saat kemarin. Alhamdulillah kurang waktu 1×24 jam bisa diamankan oleh reskrim Polres Cimahi,” ungkap Niko

Niko juga mengatakan bahwa saat libur Nataru lalu, sejumlah pencurian rumah kosong juga terjadi, namun Polres Cimahi bisa mengungkap kejadian tersebut, sekaligus menangkap para pelakunya.

“Ya itu dinamika, pada saat liburan banyak rumah-rumah yang ditinggalkan kosong, sehingga ada beberapa orang yang bisa masuk ke dalam rumah, kemudian akhirnya mengambil beberapa barang yang ada di dalam rumah tersebut. Salah satunya adalah beberapa barang yang bisa kami tampilkan di sini,” jelas Niko.

Pada kesempatan tersebut, Niko juga mengatakan, Polres Cimahi juga bisa mengungkap peredaran narkoba untuk jenis sabu dan obat keras.

“Kemudian dari narkoba, ini ada beberapa barang bukti dari mulai tembakau sintetis, kemudian ada sabu. Ini kurang lebih 3 gram, kurang lebih hampir setengah ons, kalau-kalau ditotal hampir setengah ons. Kemudian ini juga ada dari OKT atau obat keras tertentu, ada beberapa ratus yang ini masih berjalan dan tentunya ini hanya sebagian yang bisa kami tampilkan, yang mana ini menjadi bahan evaluasi bagi kami sendiri untuk bisa bekerja lebih baik di tahun 2026 saat ini,” kata Niko.

Disamping pengungkapan kasus tersebut, Niko juga mengakui bahwa saat ini terjadi kenaikan jumlah dan tren kejahatan namun ia menyebut bahwa kenaikan tersebut sebanding dengan pengungkapan dan penyelesaian masalahnya.

“Tetapi Alhamdulillah hal tersebut juga berbanding lurus dengan kenaikan jumlah penyelesaian perkaranya. Tetapi hal-hal karena itu sekarang kami sudah memantapkan terkait dengan penguatan, penebalan daripada anggota Samapta yang ada di Polres, maupun dari beberapa jajaran yang ada, untuk lebih menekankan dari mulai penekanan terkait dengan masalah preventif, terkait dengan masalah patroli dan salah satunya adalah program mengaktifkan siskamling,” jelas Niko.

“Di situ adalah program mengaktifkan siskamling adalah apa? Kalau siskamling-siskamling yang ada ini kami aktifkan di satu-satu tempat, berarti di sana akan muncul tumbuh kluster-kluster keamanan yang baru, sehingga tugas kita menjadi lebih mudah untuk bisa mengontrol dan hal tersebut juga tentunya akan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga kita menipiskan kesempatan dari para pelaku untuk bisa berbuat kejahatan,” imbuhnya

Dalam pengungkapan kasus kejahatan tersebut, Niko menjelaskan dari 19 tersangka yang sudah diamankan, 15 tersangka terlibat kasus pengroyokan Cipageran. Dari 15 tersangka, 9 tersangka dewasa, dan 6 lainnya masih di bawah umur.

“Kemudian dari kasus yang di Ciawitali, total tersangka ada 9 dan sudah berhasil diamankan 6 dan masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang lainnya. Dan dari 6 tersangka yang diamankan, ada 2 yang dewasa dan 4 yang masih anak di bawah umur. Tentunya proses pemeriksaan dan proses penyidikannya berbeda karena ada hukum acara anak tersendiri,” ungkapnya.

Dengan masih banyaknya anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum karena persitiwa kejahatan dan kekerasan, Polres Cimahi, kata Niko memiliki program Police Goes to School.

Pun Polres Cimahi masih mematuhi aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal pembatasan aktifitas atau jam malam bagi anak usia sekolah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *