Pembatalan SK Terkait Kenaikan Tunjangan DPRD KBB, Tunjukan Ketidak Pahaman Bupati Soal Birokrasi, Peran Sekda Dipertanyakan

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Keputusan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail membatalkan Surat Keputusan (SK) kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Bandung Barat, sehari setelah SK itu ia putuskan, Minggu (21/09) kembali membuat semakin gaduh suasana Bandung Barat yang sudah riuh dengan isu dana pengentasan stunting yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Satria pun mempertanyakan pembatalan SK yang dilaksanakan justru di luar hari kerja.

“Publik juga pasti bertanya-tanya, mengapa keputusan penting seperti pembatalan SK diumumkan di hari Minggu, di luar jam kerja formal birokrasi? Praktik tersebut dipandang tidak selaras dengan prinsip fatsun birokrasi, yang menekankan keteraturan administrasi, penghormatan terhadap prosedur, serta tata kelola pemerintahan yang tertib,” kata Agus

“Ironisnya, SK kenaikan tunjangan DPRD itu sendiri baru saja diteken pada Jumat lalu, setelah Bupati menyatakan telah melakukan kajian selama satu minggu penuh. Namun hanya berselang dua hari, keputusan itu dicabut pada hari libur,” imbuh Agus.

Agus mengatakan, pola tarik-ulur kebijakan yang begitu cepat ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah kajian tersebut benar-benar mendalam atau sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sarat kepentingan politik?

“Ini seperti dagelan politik. Keputusan penting soal keuangan negara dikeluarkan dan dicabut tanpa perhitungan matang, apalagi diumumkan di hari Minggu. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal etika birokrasi,” ungkap Agus.

Menurut Agus, secara normatif, pembatalan SK Bupati tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada sejumlah prosedur yang ditempuh.

“Ada prosedur birokrasi yang harus ditempuh, antara lain, Pencabutan SK wajib dituangkan dalam keputusan baru yang jelas, disertai alasan hukum, administratif, dan substansial yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agus.

Prosedur lainnya, kata Agus, proses administratif harus melibatkan biro hukum, bagian organisasi, serta perangkat daerah terkait, bukan diumumkan sepihak oleh Bupati.

“Waktu dan mekanisme pembatalan pun mestinya dilakukan pada hari kerja resmi agar tercatat secara formal dalam sistem administrasi pemerintahan,” ungkap Agus.

Namun, tambah Agus, yang terlihat justru sebaliknya, SK diteken Jumat, dibatalkan Minggu, tanpa kejelasan mekanisme resmi. Kondisi ini, menurut Agus semakin mempertegas dugaan bahwa keputusan tersebut lebih didorong oleh tekanan politik ketimbang pertimbangan birokrasi yang sehat.

Publik kemudian mempertanyakan peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai panglima birokrasi di daerah. Sekda seharusnya menjadi pengendali utama administrasi pemerintahan, memastikan bahwa setiap kebijakan Bupati berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi fatsun birokrasi.

Dengan adanya keputusan strategis yang lahir Jumat dan mati Minggu, fungsi koordinasi dan kontrol administrasi oleh Sekda seakan hilang.

“Sekda itu jantung birokrasi. Kalau sampai ada keputusan strategis yang ditarik-ulur dalam hitungan dua hari, patut dipertanyakan bagaimana perannya dalam mengawal proses administrasi,” tukas Agus.

Fenomena ini semakin menambah citra inkonsistensi kepemimpinan di Pemkab Bandung Barat. Pernyataan Bupati yang mengklaim telah mengkaji kenaikan tunjangan DPRD selama seminggu, namun kemudian mencabut hasil kajian hanya dalam dua hari, menimbulkan keganjilan.

Publik menilai birokrasi di Bandung Barat berjalan tambal sulam, tanpa arah kebijakan yang jelas.

“Pada akhirnya, pembatalan SK di hari Minggu ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyentuh wibawa pemerintahan. Fatsun birokrasi jelas dilanggar, peran Sekda dipertanyakan, dan citra tata kelola pemerintah daerah yang mestinya berwibawa justru tampak rapuh serta inkonsisten di mata masyarakat,” pungkas Agus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *