Bupati Jeje Ismail Akan Batalkan Tunjangan Dewan KBB Tahun Anggaran 2025, Jangan Terkecoh dengan Surat Edaran

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Mempertimbangkan keberpihakan pada kepentingan publik, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan pendapatan dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini, menurut Bupati Jeje dalam keterangan persnya diambil setelah melakukan kajian mendalam yang dilakukan Pemerintah Daerah selama beberapa minggu terakhir.

“Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kenaikan tunjangan anggota dewan, serta agar anggaran lebih bermuara pada kepentingan publik, maka saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut akan dibatalkan,” tegas Jeje Ritchie Ismail melalui keterangan pers yang dikirimkan kepada awak media, Minggu (21/09).

Dalam keterangan persnya tersebut, Jeje mengakui pula bahwa penetapan besaran penghasilan dan tunjangan bagi DPRD memang rutin dibahas setiap tahun melalui Keputusan Bupati (KEPBUP).

Namun, khusus untuk tahun 2025, Jeje menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menjalankan kebijakan tersebut tanpa pertimbangan matang.

“Proses kajian sudah berjalan beberapa minggu terakhir. Setelah melalui pembahasan, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu. Sampai hari ini, kenaikan tunjangan anggota dewan belum dijalankan,” jelasnya.

Jeje juga menekankan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan anggaran daerah adalah memberikan manfaat nyata dan langsung bagi masyarakat. Oleh sebab itu, alokasi anggaran akan difokuskan pada program-program prioritas yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Secara prinsip, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, program prioritas akan lebih kita dorong agar manfaatnya bisa dirasakan oleh warga Kabupaten Bandung Barat,” ucapnya.

Keterangan pers Bupati Jeje Ritchie Ismail ditutup dengan pesan singkat yang menggambarkan komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya. “Bandung Barat berbenah, Bandung Barat Amanah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail menaikan tunjangan untuk anggota dan Pimpinan DPRD KBB, dengan pos perumahan dan transportasi tercatat sebagai komponen yang paling mencolok. Kenaikan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail. Dengan diterbitkannya surat keputusan itu, maka tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 43.529.000 per bulan ditetapkan naik menjadi Rp 45.800.000 per bulan. Angka ini menandai lonjakan sekitar Rp 2.271.000. Sementara itu, tunjangan transportasi mengalami kenaikan jauh lebih besar. Dari Rp 17.400.000 per bulan, kini ditetapkan Rp 23.000.000, atau naik Rp 5.600.000 sekaligus. Adapun tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan maupun anggota DPRD masih tetap di angka Rp 14.700.000 per bulan tanpa perubahan. Jumlah total yang diperoleh seorang anggota DPRD Bandung Barat, melalui tunjangan ini adalah Rp 83.500.000 per bulan, bertambah Rp 7.871.000 dari sebelumnya Rp 75.629.000. Jumlah tersebut berbeda dengan yang diperoleh pimpinan dewan. Ketua DPRD mendapat tunjangan rumah Rp53.000.000 per bulan, sementara wakil ketua Rp48.700.000. Untuk transportasi, ketua DPRD ditetapkan menerima Rp29.000.000 per bulan, sedangkan wakil ketua memperoleh Rp26.000.000. Kenaikan tunjangan ini otomatis membuat beban anggaran daerah ikut terdongkrak, meskipun berbagai persoalan fiskal Bandung Barat hingga kini belum sepenuhnya teratasi. Sementara itu pihak Sekretariat Dewan menegaskan bahwa publik tidak perlu buru-buru menganggap kenaikan ini langsung diberlakukan dalam waktu dekat. “Tunjangan DPRD Bandung Barat baik tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi insentif dan sebagainya itu belum tentu diberlakukan (tahun) sekarang,” kata Sekretaris Dewan DPRD Bandung Barat, Ricky Riadi saat ditemui awak media, Rabu (17/09). Mekanisme pemberlakuan kenaikan itu, kata Ricky, akan disesuaikan dengan situasi sosial dan politik di lapangan.

“Jadi penetapan tunjangan itu nantinya akan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi masyarakat,” tandasnya. Ketetapan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menaikan besaran tunjangan DPRD mendapat kritik tajam Ronald A Sinaga. Ia menyebut kebijakan Jeje keliru karena dikeluarkan di tengah gelombang massa yang bersuara vokal meminta tunjangan DPR sampai DPRD tidak dinaikan.

“Gak peka, gak bijak, gak ngotak,” kata Ronald dalam unggahannya melalui akun Instagramnya, Minggu (21/09). Sementara itu Jeje melalui akun Instagramnya terlihat menginginkan adanya dukungan Dewan, sehingga menaikan tunjangan Dewan. Padahal hal ini sedang ramai disoroti publik dan Dewan melalui Sekwan pun seolah ketakutan menerima hal tersebut. Banyak pihak menduga bahwa kebijakan Jeje ini diduga masukan dari asisten pribadinya berinisial Ridwan, dan DAM oknum DPRD KBB dan Sekda AZ agar aman secara Politis.

Namun hal ini tentu menjadi blunder dan berpotensi menimbulkan tsunami politik. Munculnya Perbup Perubahan TA 25 menjadi bukti adanya bancakan antara proyek kegiatan eksekutif dan pokok pikiran legislatif sehingga rotasi mutasi eselon dua terbukti memaksakan dengan menempatkan Plt di Dinas-Dinas yang akan menyerap anggaran. Dengan adanya desakan publik terhadap DPP PAN, maka dugaan bahwa DAM selaku Bangar bermain dengan Ketua TAPD dalam hal pengkondisian anggaran, telah terbukti.

Tak luput dari perhatian media dalam siaran pers pembatalan tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD KBB itu adalah tidak ditunjukannya SK Pembatalan surat, nomor 100.3.3.2/Kep.223-setwan/2025. SK pebatalan tersebut tidak ditunjukan pada saat menyampaikan siaran pers pada ke awak media.  Pun tidak dilampirkan dalam siaran pers yang dikirim secara daring ke sejumlah media.

Hal tersebut ditanggapi secara serius oleh salah satu tokoh pendiri Bandung Barat, Jajang Solihin. Ia mengatakan bahwa pembatalan keputusan resmi harus dilakukan pula secara resmi dengan membuat SK pembatalan.

Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan atau tertulisan dalam siaran pers. “Justru harus disampaikan oleh awak media dengan jelas jangan terkecoh dengan surat edaran.

Sebab dalam surat itu hanya menyebut “akan dibatalkan” bukan “dibatalkan.” Kalau benar dibatalkan, harus dengan surat keputusan Bupati tentang pembatalan,” tegas Jajang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *