Tokoh Pendiri KBB: Riuh Isu Misteri Hilangnya Rp5,4 Miliar Insentif Fiskal di Bandung Barat Bukti Lemahnya Tata Kelola Keuangan dan Desak APH Turun Tangan

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Riuhnya kabar bahwa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 5,4 miliar untuk program pengentasan stunting di Kabupaten Bandung Barat (KBB ) tidak digunakan sesuai peruntukan, membuat sejumlah tokoh Bandung Barat angkat bicara.

Pemda KBB diduga melakukan pengalihan sebagian besar dana ke proyek pembangunan sanitasi, yang dianggap tidak sejalan dengan rencana program awal. Meski sanitasi dapat dikategorikan sebagai intervensi sensitif, pengalihan tanpa kejelasan dokumen, laporan, dan indikator dampak memunculkan tanda tanya besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2024 menerima dana Insentif Fiskal Kinerja (IFK) dari pemerintah pusat senilai Rp 5,447,329,000. Dana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian penurunan prevalensi stunting, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi alokasi fiskal Kementerian Keuangan.

Salah satu tokoh pendiri Kabupaten Bandung Barat Jajang Solihin, ikut menyayangkan pihak Pemda Bandung Barat yang dianggapnya tidak amanah dalam mengelola Dana Insentif Fiskal tersebut.

“Dana itu seharusnya menjadi angin segar dalam memperkuat intervensi gizi, layanan kesehatan ibu-anak, dan pendampingan keluarga miskin yang rawan gizi,” kata Jajang Senin (15/09).

“Dugaan semakin kuat setelah ditemukan bahwa beberapa proyek sanitasi tidak berada di wilayah prioritas stunting. Aktivis pemerintahan terbuka menilai ada penyalahgunaan arah kebijakan, karena sasaran utama seharusnya adalah keluarga dengan balita rawan gizi. Salah satu penggiat lokal malah bilang dana itu seakan raib untuk program yang tidak jelas relevansinya dengan penurunan stunting,” ungkap Jajang.

Jajang pun menyebut adanya salah satu anggota DPRD KBB berinisial D yang kemudian mencuat. Dari sejumlah sumber, kata Jajang, salah satu anggota DPRD KBB diduga ikut mendorong pengalihan dana tersebut ke proyek tertentu.

“Dugaan malprosedural pun menyeruak, mulai dari potensi konflik kepentingan, pengaruh politik dalam penentuan lokasi, hingga indikasi proses pengadaan yang tidak melalui tender kompetitif. Meski tudingan itu menguat di ruang publik, hingga kini anggota Dewan KBB belum memberikan klarifikasi resmi,” ungkapnya.

Isu ini tidak berhenti pada D. Sorotan publik juga tertuju pada Ade Zakir, yang saat dana IFK turun menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, dan kini duduk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah kala itu, Ade Zakir dinilai bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan penggunaan dana.

“Keterlibatannya menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan Pemkab KBB. Publik menilai ia tidak memahami, atau pura-pura tidak memahami, bahwa dana IFK stunting harus diarahkan langsung pada program penurunan stunting, bukan dialihkan ke proyek sanitasi yang abu-abu kontribusinya,” tegas Jajang.

Ia mengungkapkan, fakta bahwa sosok yang diduga ikut meloloskan kebijakan pengalihan kini justru menduduki posisi strategis sebagai Sekda semakin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat.
“Banyak pihak menilai ini sebagai bukti bahwa kelemahan tata kelola keuangan di KBB bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sudah menjadi persoalan struktural. Jika pimpinan daerah tidak punya komitmen, maka program penanggulangan stunting hanya jadi jargon tanpa hasil nyata,” kata Jajang.

“Regulasi sendiri sesungguhnya tegas. Permenkeu dan pedoman dari DJPK menekankan bahwa IFK harus dipakai untuk kegiatan yang memberi dampak terukur pada penurunan stunting,” imbuh Jajang.

Ia menegaskan, jika dana digunakan untuk sanitasi, maka outputnya harus jelas, seperti peningkatan akses jamban layak, air bersih, atau sarana yang terbukti berpengaruh langsung pada kesehatan anak. Menurut Jajang, dalam kasus Bandung Barat, dokumen pembuktian ini belum pernah ditunjukkan secara transparan ke publik.

Jajang pun menyayangkan karena Pemerintah daerah berulang kali menyatakan bahwa sanitasi masuk kategori intervensi sensitif. Namun, ketika diminta bukti berupa rencana anggaran, kontrak, hingga laporan realisasi, jawaban konkret tidak diberikan.

“Sampai saat ini belum ada klarifikasi, tentang anggaran Insentif Fiskal dari D maupun Ade Zakir juga belum membuahkan pernyataan resmi. Diamnya para pejabat kunci justru memperkuat dugaan publik bahwa memang ada manipulasi di balik pengelolaan dana tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa konsekuensi pengalihan pemanfaatan dana ini sangat serius. Program gizi tambahan untuk ibu hamil dan balita, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga penguatan layanan kesehatan primer bisa terpangkas akibat pengalihan dana. Padahal kelompok rentan inilah yang paling membutuhkan bantuan.
“Jika intervensi spesifik tidak optimal, prevalensi stunting berpotensi stagnan atau bahkan meningkat, mengancam masa depan generasi muda Bandung Barat,” tukas jajang.

Tak hanya dampak sosial, menurut Jajang, potensi kerugian finansial pun mengintai. Jika proyek sanitasi yang dibiayai IFK tidak sesuai standar atau tidak melewati mekanisme pengadaan yang benar, maka indikasi kerugian negara nyata terjadi. Hal ini bisa membuka jalan bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.

Desakan audit independen kini semakin kuat. Inspektorat Kabupaten, BPK, maupun lembaga audit eksternal diminta turun tangan untuk memeriksa alur penganggaran, proses pengadaan, serta hasil nyata dari proyek-proyek yang didanai IFK. Audit harus terbuka untuk publik, agar masyarakat tahu persis bagaimana Rp5,4 miliar dana pusat itu digunakan.

“Jika audit nanti membuktikan adanya maladministrasi, maka bukan hanya D, tetapi juga Ade Zakir sebagai PJ Bupati waktu itu, harus dimintai pertanggungjawaban. Dugaan bahwa pejabat tinggi daerah tidak mengerti atau sengaja mengabaikan regulasi penggunaan IFK adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan Bandung Barat,” kata Jajang.

“Kini, masyarakat menunggu jawaban. Apakah dana insentif yang dimaksudkan untuk memperkuat masa depan anak-anak Bandung Barat benar-benar tersalurkan dengan baik, atau malah terjebak dalam pusaran politik, konflik kepentingan, dan manipulasi anggaran? Sampai ada audit independen dan klarifikasi resmi dari DN serta Ade Zakir, misteri Rp5,4 miliar ini tetap menjadi noda dalam catatan tata kelola daerah,” imbuh Jajang.

Jajang mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan dana publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tanpa itu, program penurunan stunting yang seharusnya menyelamatkan generasi masa depan justru berisiko berubah menjadi ajang permainan elit, sementara ribuan anak Bandung Barat dibiarkan menghadapi ancaman gizi buruk tanpa perlindungan memadai,” pungkas Jajang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *