BANDUNGSATU.COM – Rotasi mutasi (Rotmut) yang digelar Kamis (11/09) yang berimbas gaduh, karena ada reaksi dari sejumlah Kepala Dinas yang tidak puas atas Rotmut tersebut, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Sebelumnya Pemerhati Kebijakan Publik Monitoring Community, Kandar Karnawan.mengatakan, Rotmut tersebut ada kejanggalan dan menduga ada konspirasi terkait dengan anggaran.
“Barometernya dari mana? Pertama, pelantikan hari ini tertutup soal transparansi asesmen. Itu tidak terbuka seperti apa. Yang kedua janggalnya sekelas eselon dua tidak ada komunikasi dari pimpinan. Selanjutnya, Kepala Dinas yang mengeluh soal ini, tidak bisa berkomunikasi secara langsung dengan Bupati,” kata Kandar, Kamis (11/09).
Kandar juga menyebut adanya kejanggalan dalam anggaran. Ia mengatakan bahwa anggaran lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawai yang ujungnya digunakan kegiatan-kegiatan.
“kegiatan itu malah dihabiskan untuk hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya Dinkes, saat dilakukan kegiatan informasinya tidak bermanfaat ke masyarakat. Di Diskominfo juga tidak bermanfaat untuk masyarakat secara langsung,” jelas Kadar.
Kandar bahkan mendapat info bawa aspirasi masyarakat yang diserap melalui Musrembang pun tidak ada yang dipenuhi.
“Seharunya kalau tata kelola anggaran yang baik itu kan, menganut pada hasil musyawarah. Musrembang dari tingkat Desa sampai Kabupaten. Nah ini saya rasa tidak terakomodir,” tegasnya.
“Makanya kalo saya cenderung mendesak aparat hukum, agar segera masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan kegiatan yang sudah dilakukan. Karena kita meyakini anggaran itu tidak termanfaatkan oleh masyarakat,” imbuh Kadar.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bandung Barat, Sandi Supyandi mengatakan Rotmut harus berdasarkan prinsip orang tepat pada tempat yang tepat, untuk pencapaian visi-misi.
Sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi 1 DPRD Bandung Barat yang membidangi urusan pemerintahan, aparatur, hukum, politik, dan ketertiban, Sandi menegaskan, rotasi-mutasi sejatinya adalah instrumen penting untuk memperkuat birokrasi.
“Rotasi-mutasi dilakukan bukan untuk sekadar memindahkan pejabat dari satu kursi ke kursi lain. Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari assessment yang sudah dilaksanakan. Maka dari itu, hasil assessment harus dijadikan pijakan utama agar kita menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat,” tegas Sandi.
Sandi menyebut assessment adalah instrumen profesional yang menilai kapasitas, kompetensi, dan integritas pejabat. Oleh karena itu, setiap keputusan rotasi-mutasi seharusnya menjadi tindak lanjut logis dari peta kompetensi yang dihasilkan assessment.
“Kalau assessment sudah dilaksanakan dengan prosedur yang tepat, maka hasilnya jangan disia-siakan. Rotasi-mutasi harus mengikuti peta kompetensi ASN yang dihasilkan assessment itu. Inilah wujud birokrasi modern yang berbasis merit system,” kata Sandi.
Sandi pun menekankan bahwa keberhasilan birokrasi modern bisa dicapai bila seluruh komponen birokrasi menjalankan perannya secara sinergis.
Peran itu antara lain strategic aspect, sebagai penentu arah kebijakan strategis. Middle line sebagai penghubung dan mengkoordinasi antara kebijakan dengan implementasi. Supporting staff, sebagai pendukung yang memastikan kelancaran fungsi organisasi. Techno structure sebagai perumus kebijakan teknis dan prosedur operasional, terakhir. Operating core sebagai pelaksana utama visi-misi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“etika semua peran itu dijalankan sesuai porsinya, dengan pejabat yang ditempatkan berdasarkan assessment dan merit system, maka birokrasi akan berjalan normal, sehat, dan produktif. Inilah arah reformasi birokrasi yang harus kita kawal bersama,” lanjutnya.
Sandi juga menegaskan, dinas besar yang belum terisi definitif seperti Dinas PUTR, Dinkes dan Disdik harus segera mendapatkan kepala SKPD yang memiliki rekam jejak jelas, serta kapabilitas tinggi.
“Jelas, dinas strategis ini bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar. Infrastruktur, kesehatan dan pendidikan yang tanpa pimpinan definitif akan menimbulkan kebijakan yang tidak berjalan optimal dan visi-misi daerah akan sulit tercapai,” imbuhnya.
Sandi juga mengingatkan, pengalaman adanya putusan PTUN yang membatalkan keputusan rotasi-mutasi karena cacat prosedur harus dijadikan pelajaran serius.
“Putusan PTUN ini adalah cermin bahwa prosedur harus ditegakkan. Jika mekanisme rotasi-mutasi tidak sesuai aturan, konsekuensinya bisa sangat fatal. Keputusan dibatalkan, ASN dirugikan dan wibawa pemerintah daerah jatuh. Ini jangan sampai terulang,” tegas sandi.
Sandi mengatakan, sikap kritis adalah vitamin untuk kebaikan berjalannya roda pemerintahan yang diharapkan oleh masyarakat, serta bagian dari rasa kecintaan dan tanggung jawab terhadap amanah yang diembannya.
“pengawasan ini bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk memastikan rotasi-mutasi memperkuat birokrasi, bukan sebaliknya. Prinsipnya jelas: orang tepat di tempat yang tepat, sesuai assessment, dan berlandaskan aturan hukum. Dengan begitu, kepercayaan publik terjaga dan visi-misi pembangunan kabupaten bandung barat dapat diwujudkan,” pungkasnya. (*)






