BANDUNGSATU.COM – Lokasi Tanah yang berada di sepadan genangan air Waduk Saguling di sekitar Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, bermunculan bangunan liar, baik milik warga penghuni kota Baru Parahyangan maupun warga luar kota.
Oknum warga tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah yang berada di sepadan genangan air waduk milik PLN Indonesia Power UBP Saguling, terutama yang berada di sepadan bantaran air.
Mereka telah lama mendirikan bangunan yang permanen. Atas kasus ini, ada dugaan terah terjadi jual beli tanah garapan, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga, Adang Rusman, membenarkan berdirinya bangunan-bangunan liar tersebut, yang tersebut berdiri dengan kokohnya di tanah milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Indonesia power UPB Saguling. Bangunan yang berdiri antara lain, rumah makan yang berada di jalan ski air milik Dispora KBB.
Dengan bermunculannya bangunan liar tersebut, artinya masyarakat mendirikan bangunan yang berada di tanah milik negara.
“Padahal tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun, baik itu untuk usaha maupun untuk rumah tinggal. Padahal PT.Indonesia Power sudah memasang plang peringatan tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Adang.
Adang mengungkapkan, tanah yang dimiliki PLN, PT. Indonesia power UBP Saguling, sudah jelas batas-batasnya. Sejumlah papan peringatan soal kepemilikan tanah dan larangan membangun di areal tersebut juga sudah dipasang sejak dulu di sejumlah titik. Namun warga ada saja yang membuat bangunan-bangunan yang diperuntukan sebagai tempat usaha dan rumah tinggal.
Adanya tanah yang diserobot oleh warga dan dibuat bangunan permanen tersebut, kata Adang, saat ini mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
“Seharusnya pihak PLN Indonesia Power, segera menertibkannya,” ujarnya.
Menanggapi bermuculannya bangunan liar di sepadan genangan Waduk Saguling milik PT Indonesia Power tersebut.
Manager Sipil dan Lahan PT. Indonesia Power UPB Saguling, Prajamukti Ediatmaja, mengatakan pihaknya sudah memitigasi permasalahan tersebut dan berupaya melakukan persuasif melalui papan informasi soal kepemilikan lahan yang sudah didirikan bangunan liar tersebut.
“Kami menegaskan bahwa area tersebut telah kami mitigasi dari potensi penyerobotan lahan dengan menggandeng KONI Provinsi. Kami juga sudah memasang papan informasi di titik strategis sebagai bentuk edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan lahan negara secara ilegal,” kata Prajamukti, Kamis (21/08).
Prajamukti juga mengatakan, meski mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif pada warga yang membangun atau menggarap tanah PT Indonesia Power tanpa izin, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika upaya persuasif tersebut tidak diindahkan oknum warga.
“Jika ditemukan praktik pelanggaran atau jual-beli lahan garapan, kami siap mengambil langkah hukum, namun tetap mengedepankan komunikasi dan terbuka agar masyarakat memahami bahwa upaya ini adalah bentuk perlindungan aset negara,” tegas Prajamukti.
Berdasarkan pantauan Bandungsatu.com dilapangan, terdapat empat bangunan diduga milik warga yang didirikan bertempat di lahan sepadan Waduk Saguling yang merupakan tanah milik PT PLN, Indonesia Power.
Selain itu ada juga bangunan semi permanen dan bangunan panggung serta saung saung yang berbaris di pinggir genangan air waduk Saguling.
Di sekitar Venue Ski Air, bahkan dibuat restoran. Di tempat tersebut diduga terjadi jual beli tanah garapan.
Bangunan yang berdiri di tanah milik PT.Indonesia Power, di genangan waduk Saguling, berupa rumah kayu dan resto terapung. Adapula bangunan yang dipakai sebagai tempat tinggal, warung makanan dan pemancingan.
Tanah milik negara tersebut juga digunakan untuk dermaga perahu dan taman. Data yang di peroleh di lapangan, bangunan yang dibuat di sepadan genangan air Waduk Saguling itu berada di wilayah Kecamatan Padalarang. (*)






