Masuk Penlok Pemda KBB, Tanah 126 Warga Mekarsari Terkatung Katung Imbas Belum Jelas Pembayarannya, Bupati Jeje Diminta Menyelesaikan

Warga Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah sedang menunjukan peta lokasi tanah yang akan dibebaskan oleh Pemda KBB, dari tahun 2009 dan sampai sekarang belum dibayar, Kamis (17/07). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Mekarsari, Kecamatan Ngamprah resah dengan status tanah miliknya yang sejak bertahun-tahun lamanya masuk dalam peta penetapan lokasi pengembangan kompleks Pemda Bandung Barat namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sementara, tanah tersebut tidak bisa pula dibangun, imbas rencana pengembangan kompleks Pemerintah Daerah Bandung Barat tersebut.

Tokoh masyarakat Mekarsari Kecamatan Ngamprah Dadang Alamsyah, mengatakan tanah warga dan lainnya sampai saat ini tidak bisa dibangun karena ketidak jelasan tanah tersebut.
Hal ini mengakibatkan warga kebingungan, karena tanah mereka dibangun tidak bisa, bahkan dijual pun tidak memungkinkan.

”kalau untuk daerah Mekarsari ini 126 pemilik. Luasnya 11 hektar lebih. Ini yang belum terbebaskan yang masuk dalam plotingan Pemda. Yang kita tahu Pemda KBB ini sudah memploting lokasi sejak tahun 2009,” kata Dadang, Kamis (17/07).

Ia mengatakan sejumlah tanah untuk perluasan perkantoran Pemda KBB yang penatapan lokasinya sudah habis tahun 2018 itu saat ini kebayakan berupa lahan kosong dan sebagian ada pula berupa bangunan.

”Kalau untuk Cilame dari 50 hektar total yang direncanakan baru sekitar 19 hekatar yang terbebaskan. Untuk Mekarsari sudah 39 ha yang terbebaskan. Berarti tinggal sedikit yang belum dibaskan,” ungkap Dadang.

”Yang kami inginkan adalah ketegasan Pemerintahan Pemda KBB. Semoga dengan visi Amanah pa Jeje dan pa Asep Ismail bisa amanah pada warga Mekarsari. Ya jangan sampai terus diganggayong lah,” imbuhnya.

Dadang megungkapkan, para pemilik tanah merasa terkatung-katung karena nasibnya tidak jelas.
”Gimana ya statusnya. Karena meski tanah itu milik kita, kalau diperjual belikan mungkin bisa, tapi kalau dibangun ini jadi permasalahan karena menyakut pada IMB dan perizinan lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengaku bahwa meski penetapan lokasi perluasan Pemda KBB itu sudah habis, harus ada ketegasan dan kejelasan dari Pemda KBB pada warga.

”Untuk sekarang harus ada ketegasan yang jelas. Daripada pemerintah daerah itu sendiri, mau dilanjutkan atau enggak. Kalau mau dialnjutkan saya yakin ini tidak akan selesai dalam satu tahun anggaran. Tetapi ada kejelasan,” kata Dadang mengungkapkan keinginan warga.

Ia menembahkan, jika pun tidak akan dilanjutkan, sebaiknya Pemerintah Daerah KBB membuat aturan atau ketetapan barus soal objek-objek dimaksud untuk di keluarkan dari rencana pengembang perluasan lokasi Pemda KBB.

”Ini dilakukan agar tidak ada keragu-raguan dari pemilik dan kalau tanah ini nanti mau dilepas pemilik pada pihak manapun tidak akan ada pemasalahan dalam hal perizinan membangunnya, jalannya dan apa pun itu,” kata Dadang.

Dadang sendiri mengaku sudah diajak berembug secara formil dengan Komisi 3 DPRD KBB dan dinas terkait. Menurut Dadang, SKPD yang terkait dengan masalah tanah tersebut mengatakan kebijakan ada di tangan Bupati. Oleh karena itu ia mengaku ingin berbicara langsung dengan Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail.

”Yang utama saya ingin mendengar langsung dari pa Bupati, melalui akang-akang (pewarta, red) tolong sampaikan, semoga beliau dapat menerima aspirasi kami secara langsung beraudiensi agar bisa mendengarkan keinginan masyarakat ini,” tegas Dadang.

Ia menegaskan tidak akan melakukan aksi demo. Ia bersama warga hanya ingin mengobrol. Ia sendiri mendengar bahwa pada tahun 2024 sudah pernah dianggarkan sebesar Rp 5 Milyar, namun ternyata pada tahun ini, anggaran tersebut tidak masuk dalam rencana pembangunan daerah.

”Tahun 2024 katanya ada anggaran 5 milyar. Saya sudah tanya pada Bapeda pak Imam, bagian hukum, PUTR juga. Ini kan kembali, mau dibayar bagaimana, dianggarkan aja nggak,” jelas Dadang.

Dadang juga mengaku sudah berkirim surat pada Bupati 20 Juni lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban soal audiensi yang diminta warga.

Dadang pun mengatakan bahwa pada 2020 lalu, Pemda KBB padahal juga membebaskan tanah untuk perluasan Gedung DPRD KBB. Namun soal tanah yang dipermasalahkannya sama sekali tidak ikut disinggung.

”Kalau yang perluasan Gedung DPRD itu pembelian langsung. Tetap prosedurnya melalui BPN dan itu dieksekusi oleh PUTR . Nah itu kan bisa dilaksanakan pa? Nilainya malah hampir Rp 7 milyar. Nah sekarang kalau ada niatan seperti itu kan lebih simple,” tukas Dadang.

”Jang bikin penlok puluhan hektar, ari anggaranana can aya mah buat apa atuh,” imbuh Dadang.

Ia berharap ada niat baik dari Pemda KBB untuk menyelesaikan persoalaan ini, agar nasib warga tidak terkatung katung antara mengolah tanah tersebut atau menjualnya pada pihak lain.

”Yang penting ada niat sok laksanakan, jadi kelihatan geliatnya,” pungkas Dadang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *