Oleh: ASEP WAHYU FS
Setiap lima tahun, rakyat Indonesia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pasangan pemimpin—presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya—dalam satu paket. Duet ini tampil kompak di baliho, bersinergi di panggung kampanye, dan bersatu dalam janji-janji manis kepada publik. Namun setelah kemenangan diraih, pemandangan indah itu sering kali lenyap. Yang tersisa adalah keretakan, ketidakharmonisan, bahkan perseteruan diam-diam antara kepala daerah dan wakilnya.
Di banyak daerah, wakil kepala daerah nyaris tak punya peran signifikan. Mereka tak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, tidak diberi kewenangan strategis, dan hanya muncul sebagai pengganti saat kepala daerah berhalangan. Bahkan dalam beberapa kasus, konflik antara kepala dan wakil justru memperburuk kualitas pemerintahan. Di tingkat nasional, meski lebih terkelola, peran wakil presiden juga tak jarang bersifat simbolik.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pemilihan satu paket masih relevan? Ataukah sudah saatnya kita menghapus sistem “ban serep” dan menata ulang relasi antara kepala pemerintahan dan wakilnya?
Asal-Usul Sistem Satu Paket
Sistem pemilihan kepala daerah – wakil kepala daerah dalam satu paket diadopsi untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Dengan memilih pasangan yang sudah “kompak sejak awal”, diharapkan mereka bekerja harmonis hingga akhir masa jabatan. Namun harapan itu tak selalu sejalan dengan kenyataan. Duet hanya akur saat kampanye, lalu terpecah setelah jabatan digenggam.
Selain perbedaan visi, faktor partai politik dan kepentingan elektoral kerap menjadi sumber keretakan. Tak jarang, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang berbeda. Ketika politik kekuasaan mulai dimainkan, yang terjadi bukan sinergi, melainkan perebutan panggung.
Wakil yang Tak Punya Kewenangan
Dalam struktur pemerintahan, posisi wakil presiden dan wakil kepala daerah sangat bergantung pada kewenangan yang diberikan atasan langsungnya. Undang-undang memang menyebutkan tugas-tugas pokok wakil, tetapi pelaksanaannya sangat tergantung pada kehendak presiden atau kepala daerah. Wakil yang aktif bisa jadi dianggap ancaman. Sebaliknya, wakil yang pasif menjadi “pelengkap penderita”.
Akibatnya, jabatan wakil kerap menjadi posisi ambigu: digaji negara, tapi minim fungsi; dipilih rakyat, tapi tak punya ruang kendali. Dalam kondisi seperti ini, publik pun berhak bertanya: buat apa memilih wakil jika perannya hanya formalitas?
Menimbang Gagasan Baru
Sudah saatnya kita menimbang gagasan penunjukan wakil, bukan pemilihan bersama. Presiden cukup dipilih langsung oleh rakyat. Setelah terpilih, ia diberi kewenangan untuk menunjuk wakilnya—dengan persetujuan DPR—berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kerja sama. Hal serupa bisa berlaku untuk gubernur, bupati, dan wali kota.
Model ini akan mendorong efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Kepala daerah tidak lagi “terpaksa” bekerja dengan orang yang tak sevisi, hanya karena diikat paket pencalonan. Wakil pun diangkat berdasarkan kepercayaan, keahlian, dan kebutuhan pemerintahan, bukan sekadar kompromi politik.
Risiko dan Antisipasi
Tentu saja, perubahan ini mengandung risiko. Penunjukan wakil bisa melahirkan praktik nepotisme atau mempersempit partisipasi politik. Oleh karena itu, prosesnya harus transparan, berbasis merit, dan diawasi publik serta lembaga perwakilan.
Lebih dari itu, perubahan semacam ini membutuhkan revisi undang-undang, bahkan amandemen konstitusi. Tapi jika manfaatnya jelas—mengurangi konflik, meningkatkan efektivitas, dan mendorong pemerintahan yang lebih harmonis—maka upaya ini patut diperjuangkan.
Penutup
Kita tidak bisa terus membiarkan wakil – wakil yang dipilih langsung oleh rakyat hanya menjadi “ban serep” dalam sistem pemerintahan. Demokrasi harus memberi ruang bukan hanya pada partisipasi elektoral, tetapi juga pada efisiensi dan kejelasan peran. Menimbang ulang sistem Pilkada dan Pilpres satu paket bukan berarti mundur dari demokrasi, melainkan berupaya menyempurnakannya.
(Penulis : Pengamat Sosial Politik dan Pemerintahan Lokal).






