Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Memperbolehkan Pemerintah Daerah Rapat Hotel

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Menyusul izin yang diberikan Mendagri Tito Karnavian bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan menggelar rapat di hotel dan restoran, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku menunggu arahan atas izin tersebut.

Ngatiyana menegaskan bahwa, Pemkot Cimahi akan mengikuti pemerintah pusat soal kebijakan rapat di hotel dan restoran.

“Kita laksanakan, kita warga negara yang baik, turut dan taat atas perintah atau instruksi dari pusat. Kita adalah orang disiplin, kalau aturannya boleh kita lakukan. Kita patuh,” kata Ngatiyana di Cimahi, Jumat (13/6/2025).

Meski begitu, Ngatiyana akan melakukan penyesuaian terhadap agenda rapat yang akan dilakukan dalam hotel maupun restoran. Apalagi, jumlah hotel dan restoran yang representatif di Kota Cimahi sangat minim.

“Kalau Cimahi tidak ada hotel, hotelnya di luar sekali kali tidak apa-apa. Kita lihat bobot dari apa yang kita bicarakan, kalau cukup di tekno park ya di tekno park, kecuali ada tamu dari luar kita hargailah, baru di hotel,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melonggarkan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo),” ujar Tito.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut karena pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

Menurutnya, lapangan usaha perhotelan dan restoran memiliki karyawan yang tidak sedikit dan juga rantai pasok makanan serta minuman

“Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” jelas Tito. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *