PAD KBB Rp.952 Milyar, Pembangunan Infrastruktur Jalan Rusak Parah Dibiarkan, Anggaran Sebesar Itu Dikemanakan?

Infrastruktur jalan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat bagian selatan yang belum mendapat perbaikan dan biarkan rusak parah. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Kerusakan jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menjadi pemandangan rutin. Seperti yang dirasakan masyarakat di Desa Bojong Koneng (Ngamprah), Desa Citatah (Cipatat), hingga Jalan Cimangsud – Sirnaraja yang menghubungkan Cipeundeuy dan Cipatat, kondisi jalan penuh lubang dan membahayakan warga. Tentu timbul pertanyaan, mengapa hal tersebut dibiarkan rusak begitu lama?

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil.

Holid mengatakan Pemerintah daerah memang menganggarkan Rp 50 miliar dari APBD 2025 untuk memperbaiki jalan. Itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas PUTR KBB, Mochammad Ridwan Evi. “Kami sudah menyiapkan anggaran dari APBD sebesar Rp 50 miliar untuk memperbaiki jalan rusak yang menjadi prioritas,” kata Holid, mengutip statemen M Ridwan Evi berapa lalu menyampaikan ke awak media.

“Tapi dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 952 miliar tahun ini serta naik drastis, salah satunya berkat tambahan Rp 164 miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tentunya alokasi perbaikan jalan yang hanya sebesar Rp 50 miliar terasa ganjil,” jelas Holid.

“Menjadi tanda tanya besar, bagaimana bisa jalan-jalan di Bandung Barat rusak begitu parah padahal pendapatan terus meningkat,” imbuh Holid.

Holid mengatakan, Presiden Prabowo sendiri sudah memperingatkan para Kepala Daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemda Oktober 2024, tidak boleh ada anggaran yang dihambur-hamburkan. Semua harus kembali ke rakyat.

“Peringatan ini kemudian ditegaskan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ yang mengharuskan daerah melakukan efisiensi belanja dan mengalihkan dana ke sektor prioritas seperti jalan, pendidikan, kesehatan, dan pengendalian inflasi,” ungkap Holid

“Sayangnya, arah kebijakan itu belum tercermin dalam prioritas anggaran Kabupaten Bandung Barat saat ini,” kata Holid.

Holid juga mengatakan, Gubernur Jawa Barat juga tak tinggal diam. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA, para kepala daerah diwajibkan menggunakan 100% pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, termasuk jalan desa.

Instruksi Gubernur tersebut, kata Holid, memiliki masa berlaku dua tahun, sampai 2026, atau sampai jalan benar-benar mantap. Artinya, KBB punya dasar hukum, punya anggaran, bahkan punya mandat politik. Tapi yang terjadi di lapangan, jalan tetap rusak. Sehingga dana prioritas tidak terlihat dampaknya.

“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat seolah gagal membaca arah kebijakan nasional dan provinsi, serta gagal dalam menakar prioritas. Saat semua instrumen mendorong efisiensi dan prioritas pada infrastruktur, mereka justru terjebak pada pola lama, anggaran besar tapi tidak terasa manfaatnya,” terangnya.

Menjelang perubahan RKPD 2025, kata Holid, Pemerintah Daerah harus segera merespons instruksi-instruksi yang ada. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dipimpin oleh Sekda KBB perlu bekerja cepat dan cermat untuk mengalokasikan anggaran secara efektif. Jika pemerintah daerah benar-benar serius dalam memperbaiki jalan rusak, maka anggaran yang ada harus segera difokuskan untuk itu, tanpa menunggu terlalu lama.
Seperti diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, Bupati Bandung Barat diwajibkan menyampaikan Raperbup Perubahan RKPD Tahun 2025 kepada Gubernur pada minggu kedua bulan Mei 2025.

Jika pemerintah daerah gagal memanfaatkan momentum ini, maka kerusakan jalan yang semakin parah akan terus menjadi beban berat bagi masyarakat.

“Saat PAD tembus hampir satu triliun dan kita masih lihat jalan berlubang di desa-desa, itu bukan soal kekurangan uang. Itu soal kegagalan menyusun prioritas. Jika instruksi gubernur diabaikan dan anggaran hasil efisiensi terus dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak berdampak, maka jalan rusak hanya akan menjadi rutinitas tahunan, bukan agenda yang diselesaikan,” tukas Holid.
Kita menyarankan Bupati KBB segera mengikuti arahan gubernur. “Kalau serius menggunakan dana opsen pajak untuk jalan, dalam dua tahun Bandung Barat bisa Jalan Leucir. Tapi itu butuh kemauan politik, bukan sekadar wacana,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *