Tiga Begal Sadis Beraksi di Cilame Ngamprah Diciduk Satreskrim Polres Cimahi

Tiga pelaku begal terhadap pedagang kelapa dari Bekasi, yang beraksi di Kampung Randukurung Desa Cilame Kecamatan Ngamprah KBB sudah diamankan di Mapolres Cimahi, Jumat (07/03). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Tiga begal sadis beraksi di Kampung Randukurung, RT 03/10, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Korbannya adalah penjual kelapa dari Bekasi yang mengalami luka parah usai dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok.

Ketiganya adalah Dedi Daryono alias Alex (40), Dadang Hidayat alias Sua (44) dan Deni Kurnia alias Kicoy (40). Aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan tiga begal sadis itu pada Senin (04/03) sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

“Kejadian ini sempat viral di media sosial ada korban mendapatkan sabetan di muka. Tersangka ada 3 orang, alhamdulillah sudah kami amankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi Jalan Raya Cibabat, Jumat (07/03).

Peristiwa begal sadis itu bermula ketika salah satu korban berinisial S berkomunikasi dengan akun Facebook “Rijal Codet” yang mengaku sebagai penjual kelapa. Akun itu diketahui dijalankan tersangka Alex. Setelah terjadi kesepakatan, S dan korban lainnya berinisial KLS berangkat menggunakan mobil pick up dari Bekasi menuju lokasi yang dikirim tersangka.

Sesampainya di lokasi yang sudah ditentukan, kedua korban disambut tersangka Alex yang kemudian diarahkan menuju gang sempit dan gelap. Di sana muncul dua tersangka lainnya yakni Sua dan Kicoy. Mereka mengeroyok kedua korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Korban dibekap dulu kemudian dianiaya. Korban KLS mendapatkan bacokan di bagian wajah dan sampai saat ini masih di ICU. Untuk saksi S, juga mengalami luka tapi sudah bisa dimintai keterangan,” imbuh Tri.

Berbekal keterangan S dan alat bukti lainnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka ketika hendak melakukan aksi selanjutnya pada Kamis (06/03). Ketiganya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 9 tahun.

“Pelaku tujuannya mengambil barang-barang berharga korban. Kami mengingatkan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila ada yang menganggu keamanan dan ketertiban apalagi dan sampai mencelakai masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Alex mengaku menjadi otak dibalik aksi begal sadis yang dilakukan terhadap penjual kelapa asal Bekasi itu.  Sebelum melakukan aksinya, tiga pelaku ini terlebih dulu mengkonsumsi minum-minuman keras.

“Sebelumnya minum-minuman dulu, kemudian saya merencanakan aksi  membegal karena sedang butuh uang. Saya punya anak 3, sudah cerai,” ungkap tersangka Alex. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *