Pernyataan Ketua DPRD KBB, Mahdi Bahwa Kebijakan Bupati Tidak Sah, Ketika Belum Sertijab

Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil, menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahdi, yang menyatakan bahwa kebijakan bupati, tidak sah ketika belum dilakukan Sertijab kepala daerah, oleh karenanya sampai serah terima kebijakan tetap diambil Pj Bupati. Holid mengatakan, pernyataan tersebut jelas membuat polemik dan kegaduhan.

“Karena pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang ketua DPRD yang harusnya ketika menyampaikan ke publik itu harus jelas dasar hukumnya supaya tidak dianggap sedang berasumsi sehingga menimbulkan polemik,” jelas Holid, Rabu (26/02).

“Kalo kita membaca Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pada pasal 2, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/Wakil Walikota definitif,” imbuh Holid.

Dengan dilantiknya Pak Jeje dan Pak Asep Ismail sebagai Bupati dan wakil bupati Bandung Barat periode 2025-2030 oleh presiden pada tanggal 20 Februari,

Holid menegaskan bahwa dengan dilantiknya Jeje Ismail dan Asep Ismail pada 20 Februari lalu, maka jabatan Pj Bupati sudah selesai. Artinya Bupati dan wakil Bupati terpilih sudah bisa mengambil kebijakam.

“Jadi jangan berasumsi bahwa jabatan Pj masih berlaku sampai dilaksanakannya Sertijab. Contoh sederhana nya ketika Pak Ade Zakir dilantik jadi Pj Bupati menggantikan Pak Arsan Latif tidak ada Sertijab, tapi secara otomatis Pak Arsan Latif dinyatakan selesai sebagai Penjabat Bupati,” kata Holid.

Ia juga menegaskan bahwa saat Bupati melaksanakan retreat di Akmil Magelang sampai tanggal 28 Februari sehingga berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah,

“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 point 4. Jadi sangat aneh juga ketika pada hari Senin tgl 24 ada Sertijab jabatan tinggi pratama antara Pj Sekda ke Sekda definitif tapi tidak mengundang/memberitahukan atau tidak dihadiri oleh Wakil Bupati. Padahal pak Wakil Bupati saat itu ngantor. Dari segi etika birokrasi patut kita pertanyakan,” tegas Holid.

“Jika Wakil Bupati berhalangan sementara karena agenda ikut retreat tgl. 27-28, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari. Atau yg kita kenal dengan istilah Plh. Ketentuan ini diatur di pasal 65 point 6,” pungkas Holid. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *