BANDUNGSATU.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi. Atas kasus tersebut, pihaknya meminta Bupati KBB terpilih, Jeje Richie Ismail bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa.
Wujud keseriusan penanganan polemik dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, ditunjukan melalui rapat dengar pendapat bersama perwakilan Forum Peduli Masyarakat Desa Bojong yang berlangsung di Hotel Travello Bandung pada Selasa 11 Februari 2025.
“Bupati definitif harus bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa,” tegas politisi PKB ini.
Rapat dengar pendapat digelar untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong.
Sandi mengatakan rapat membahas beberapa temuan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong, termasuk sejumlah program yang belum terlaksana dan data yang mendukung dugaan tersebut.
“Memang, proses ini sudah kita jalani terkait aduan atau laporan tentang penyelenggaraan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, serta beberapa program yang belum terlaksanakan,” ujarnya.
Sandi juga menjelaskan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Bojong. Sementara DPMD telah memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Bojong Apad Sutisna.
“Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, dan keputusan akhir kini menunggu keputusan Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati,” kata Sandi.
Atas kasus ini, Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten Daerah, DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga.
“Hal ini mengingat Camat Rongga telah memberikan peringatan sebanyak sembilan kali kepada Kepala Desa Bojong melalui surat resmi terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan,” Imbuhnya.
Setelah rapat lanjutan tersebut, Komisi I akan mengeluarkan nota komisi yang akan disampaikan kepada bupati definitif.
Kasus ini terungkap saat Badan Permusyawaran Desa (BPD) Bojong mendesak Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat dipecat dari jabatannya.
Hal tersebut dilakukan karena kepala desa dinilai tidak merealisasikan program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024.
Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman mengatakan masyarakat Desa Bojong kecewa atas pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
Ketidakpuasan warga berujung pada permintaan agar Kades Bojong diberhentikan, dengan alasan ada 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta.
Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa. “Hasil Musdes LPJ APBDes diduga fiktif ada 11 kegiatan fisik dalam laporan dinilai tidak sesuai sehingga membuat warga Desa Bojong kecewa dan meminta pihak Pemda mengaudit kembali,” kata Dudu. (*)






