Efisiensi Anggaran Berimbas Potong Gaji Jurnalis TVRI Jabar, Disayangkan IJTI

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat menyayangkan efisiensi anggaran pemerintah berimbas pada pemotongan gaji puluhan jurnalis Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jawa Barat dan juga perumahan sejumlah tenaga kontrak

Hal itu disampaikan Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli, Senin (10/02) dalam keterangan resmi pernyataan sikap IJTI, menyusul TVRI Jawa Barat yang secara mendadak memberlakukan kebijakan tersebut.

”Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas pemangkasan anggaran, yang berujung pada ketidakmampuan menggaji puluhan kontributor, pemotongan gaji tenaga kontrak, serta dirumahkannya sejumlah penyiar,” tulis Iqwan dalam rilis tersebut.

”IJTI Pengda Jawa Barat menyesalkan kondisi ini, mengingat lembaga penyiaran publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi di tengah maraknya hoaks yang berpotensi mendegradasi demokrasi. Oleh karena itu, efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar anggaran yang diperuntukkan bagi gaji para jurnalis di lapangan,” imbuh Iqwan.

Iqwan mengatakan pula, sangat tidak adil apabila kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada jurnalis yang bekerja di lembaga penyiaran publik. Sebagai pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, kata Iqwan, mereka seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah.

Atas kebijakan tersebut IJTI Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya terkait gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar, maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik milik pemerintah.

IJTI pun mendorong lembaga penyiaran publik di daerah agar membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, kemudian meminta penyelesaian hak-hak pekerja—baik kontributor, penyiar yang dirumahkan, maupun pegawai kontrak yang mengalami pemotongan gaji—sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, IJTI menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kebebasan pers tetap terlindungi.

Pada bagian akhir rilis penyataan sikap tersebut, IJTI mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk turut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *