BANDUNGSATU.COM – Penunjukan Plh Sekda oleh Pj Bupati Bandung Barat disebut sebagai langkah awal yang salah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil, Jumat (03/01).
Holid menyatakan petunjuknya jelas bahwa saat Pj Bupati dilantik, maka ia pun harus melantik Pj Sekretaris Daerah. Bukan Plh. Holid menyatakan bahwa penunjukan Plh adalah kesalahan mendasar.
“Di Kepmendagri Nomor : 100.2.1.3-1308 Tahun 2024. Tentang pengangkatan penjabat Bupati Bandung Barat provinsi Jawa Barat. Disitu sangat jelas tertulis di poin ke tiga, selama melaksanakan tugas-tugas sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Holid.
Holid mengatakan, Penunjukan Plh. Sekda tersebut telah memunculkan asumsi bahwa Pj. Bupati tidak rela melepaskan jabatan sekdanya, sehingga menunjuk Plh. Sekda. sehingga muncul kesan ingin jadi penguasa tunggal.
“Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan birokrasi, Pj Bupati Bandung Barat pak Ade Zakir telah menunjuk Plh. Sekda (Ibu Agustin Priyanti) per tanggal 19 Juni atau tepat di hari jadi KBB yang ke 17,” ungkap Holid
“Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3, bahwa paling lama dalam 5 hari kerja, Gubernur sudah melakukan penunjukan Sekretaris Daerah. Artinya Pj. Bupati harus sesegera mungkin untuk mengajukan pengisian kekosongan tersebut kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi,” imbuhnya
Ia mengatakan, sesuai dengan Permendagri No. 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 1, menjelaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan atau berhalangan.
“Apabila Pj. Bupati mengabaikan hal tersebut diatas, itu adalah langkah awal yang salah dan bisa berimplikasi secara hukum. Pasti akan ada teguran bahkan evaluasi terhadap Pj. Bupati oleh Kemendagri. Yang bisa berujung pencopotan jabatan,” tukas Holid.
“Kepmendagri itu sangat jelas tertulis, leterlek. Harus mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah bukan pelaksana harian,” pungkas Holid. (*)






