Kepala Desa Gudangkahuripan Lembang, Keberatan Keberadaan TPS Milik PT. Tras Bumi Nusantara Karena Menimbulkan Bau Busuk

Sampah yang dibuang ke TPS Milik PT. Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang yang dimasalahkan oleh pemilik hotel dan RSUD Lembang karena bau busuk dari sampahnya. Foto/BANDUNGSATU.com

BANDUNGSATU.COM – Menyusul penutupan tempat pengolahan sampah di belakang RSUD Lembang yang dikelola Tras Bumi Nusantara, General Manager perushaaan tersebut, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan. Hanya saja, pihaknya menyesalkan langkah pemda yang dianggapnya terburu-buru dalam melakukan penutupan operasi TPS.

“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan itu adalah beberapa dinas di pemerintahan ini tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai,” jelasnya

“Sarimukti akan ditutup kita memerlukan TPST 3R dibeberapa kecamatan. Nah inilah sebenarnya salah satu project yang akan kita buat itu TPST3R, dimana setiap sumber pengambilan sampah tidak langsung berangkat ke TPA,” kata Yusuf.

Sebelum dilakukan penutupan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat baru pengelolaan sampah milik PT. Tras Bumi Nusantara di RW 01, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, sudah melakukan pendekatan untuk mengingatkan bahwa lokasi TPS tersebut akan mengganggu warga sekitar.

DLH pun mengungkapkan bahwa keberadaan tempat pengelolaan sampah tersebut tidak sesuai peruntukannya, mengingat lokasinya berdekatan dengan permukiman warga serta RSUD Lembang.

“Besok (Kamis 19 Desember) kami akan sampaikan tindak lanjut setelah rapat dengan Satpol PP dan sejumlah pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Ibrahim Ajie Rabu (18/12).

Satpol PP mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi terkait perusahaan pengelohan sampah PT Tras Bumi Nusantara dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pertemuan tersebut diadakan dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Dinas PUTR, DPMTSP, Disperindag, Dishub, RSUD Lembang, Desa Gudangkahuripan dan Direktur PT Tras Bumi Nusantara.

Terkait dengan TPS tersebut, Kepala Desa Gudangkahuripan, Agus Karyana mengakui, keberadaan pengelolaan sampah milik PT. Tras Bumi Nusantara di RW 01 menimbulkan bau menyengat yang menimbulkan keresahan warga.

“Memang bau yang ditimbulkan sampah organik yang diolah,” kata Agus.

Agus pun menjelaskan bahwa pihak PT Tras Bumi Nusantara, baru sebatas melanjutkan izin bangunan.

“Kesini sini tahunya sudah beroprasi tanpa pemberitahuan kepada kami,” ungkap Agus.

Desa Gudangkahuripan sendiri sempat mengundang pihak PT. Tras Bumi Nusantara dalan rapat baru-baru ini dan mengakui bahwa perusahaan pada posisi salah dengan didirikannya TPS yang menimbulkan keresahan bagi warga karena bau residu sampahnya yang menyengat.

“Pihak PT Tras mengakui salah saat kami undang rapat dan seharusnya sebelumnya melaporkan karena sudah menjadi masalah begini jadi repot semuanya,” ungkapnya.

Agus pun meminta PT Tras segera membenahi tempat pengelolahan sampah agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Terkait polemik tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD KBB sempat melakukan sidak dan meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menutup tempat pengelolaan sampah tersebut, karena khawatir bau sampah selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyampaikan, berdasarkan surat masuk Hotel Moscato Lembang yang mengadukan adanya bau sampah, maka Komisi I dan III DPRD KBB melakukan sidak ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP KBB, Camat Lembang, Koramil 0901 Lembang, Polsek Lembang, Humas RSUD Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, serta stake holder lainnya.

“Di sana langkah-langkah sudah dilakukan penyegelan oleh DLH KBB karena tidak mengantongi izin hanya baru mempunyai data Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi belum mengantongi izin pengelolaan sampah dan lain-lain, termasuk kajian lingkungan hidup,” tegas Pither

Setelah mempertimbangkan masukan dari DLH, Komisi I dan III DPRD KBB serta aduan masyarakat, akhirnya Satpol PP KBB, menutup tempat pengolahan pemilah sampah di Jl. Soekarno (Jalan Raya Lembang) Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jumat (27/12). Tempat pengolah sampah tersebut dikelola oleh Tras Bumi Nusantara.

Satpol PP melakukan penutupan pengolahan sampah karena tidak mengantongi izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) KBB dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta pengolahan IPAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu keberadaan pemilahan sampah basah tersebut menjadikan polusi udara. Baunya menyebar dekat kesekitar hotel dan Rumah Sakit Umum Daerah Lembang.

“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras Bumi Nusantara dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, di lokasi saat melakukan penyegelan Jumat (27/12)

Sampah yang diolah oleh Tras Bumi Nusantara diduga berasal dari Kota Bandung dan hotel dan tempat wisata yang ada di sekitaran Lembang. Perusahaan tersebut memilah sampah basah dan sampah Plastik. Sampah basah ini kemudian dibuat sebagai pakan magot.

Sementara itu Pemda Bandung Barat, kata Ludi, sebenarnya telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satunya dengan meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.

“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” jelas Ludi.

Keberadaan pemilahan sampah yang dikelola oleh swasta ini, sempat meresahkan para pengelola hotel yang berada didepannya, serta polusi bau sampahnya mengganggu para pasien dan pengunjung RSUD Lembang, karena lokasinya yang tepat berada di belakang RSUD dan hotel.

Yang dikhawatirkan oleh warga sekitar adalah air lindi dari sampah tersebut, akan mengalir ke sungai yang ada di bawah perusahaan tersebut. Selain itu warga juga mengeluhkan bau busuk dari sampah basah bekas pilahannya

TPS ilegal yang berdiri di lingkungan tempat wisata dan hotel ini, diduga baru beroperasi sekitar dua bulanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.

“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi,” jelas Angga.

“Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *