TPA Sarimukti Cipatat Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Terbukti Sembarangan Mengolah Limbah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman meninjau IPAL di TPA Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, tidak optimal dalam pengolahan air lindinya. Selasa (10/12). Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Dianggap serampangan dalam mengolah limbah, TPA Sarimukti menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

KLH menilai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di pembuangan akhir tersebut tidak optimal dalam pengolahan air lindi, sehingga baku mutu air lindi melebihi ambang batas pencemaran.

“Tempo hari kami ditegur oleh Kementerian LH terkait pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti, di mana pengelolaan IPAL di TPA Sarimukti pada perkembangan terakhir itu di atas baku mutu. Seharusnya di bawah baku mutu yang ditentukan,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, di IPAL TPA Sarimukti, Selasa (10/12).

Kementerian LH, memberikan sanksi administratif setelah ditemukan kandungan nitrogen yang tinggi melebihi ambang batas baku mutu pencemaran air pada IPAL TPA Sarimukti, dan lingkungan sekitar.

“Hasil penelaahan dari Kementerian LH ada 5 indikator COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand), nitrogen, dan unsur (kimia) lainnya, itu di atas baku mutu terutama untuk (kandungan) nitrogen,” ungkap Herman.

Atas kondisi ini, Pemprov Jabar dan Satgas Citarum Harum terjun menelusur penyebab tingginya kandungan air lindi di atas baku mutu.

“Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan, IPAL di TPA Sarimukti berjalan, tapi tidak optimal. Inilah persoalannya,” kata Herman.

Herman mengatakan, buruknya pengolahan limbah air lindi TPA Sarimukti ini disebabkan oleh rusaknya beberapa fasilitas pengolahan untuk penyaringan.

“Kenapa tidak optimal, pertama kolam stabilisasi ada yang longsor sehingga harus direhabilitasi. Kedua, kolam anaerob kurang berjalan karena tempat sehingga harus dikuras,” pungkas Herman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *