Polres Cimahi, Ungkap Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Cililin dengan Waktu Kurang dari 8 Jam

Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban. Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pada rilis, Senin (09/12).

“Kejadian ini berasal dari laporan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2024, sekira pukul 09:00 melaporkan kejadian di Polsek Cililin. Dari laporan itu anggota Polsek menuju ke TKP dan melakukan olah TKP. Ditemukan satu orang korban atas nama Ai Jaenabiah (35) dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” kata Tri.

Berawal dari laporan dan pemeriksaan lokasi anggota Polres Cimahi melakukan proses penyelidikan. Tri mengatakan kurang dari 8 jam pelaku sudah berhasil diamankan.

“Untuk tersangka adalah suami dari korban dengan inisial S (45) merupakan warga di Desa Mukapayung Kecamatan Cililin,” jelas Tri.

Peristiwa itu, kata Tri, berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau . Kemudian setelah korban tidak berdaya pelaku memukul korban dengan balok kayu.

Tri menjelaskan, penyebab kematian sendiri, pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Namun Tri menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau kemudian balok kayu.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Tri.

“Untuk motif, dari keterangan tersangka yang sampai saat ini digali berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban. Bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Mungkin pada saat itu terjadi keributan sampai pelaku menganiaya korban,” kata Tri.

Tri juga mengatakan bahwa korban baru pulang dari luar negeri karena yang bersangkutan seorang TKW. Sementara pelaku adalah buruh harian lepas.

Dari keterangan saksi, ujar Tri, antara pelaku dan korban memang sering terjadi keributan. Tapi para saksi menganggap hal tersebut lazim karena mereka ini berumah tangga. Selama itu, kata para saksi memang keributannya, tidak mengarah ke pembunuhan.

Sesat setelah kejadian tersangka sendiri memang sempat melarikan diri. Namun kurang dari 8 jam jajaran Polsek Cililin dan anggota Polres Cimahi melakukan pengejaran yang ternyata tidak jauh dari TKP.

“Kami menemukan tersangka sedang bersembunyi di salah satu rumah saudaranya,” pungkas Tri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *