55 Tersangka Diamankan Polres Cimahi, Dalam Kasus Narkoba

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba, AKP. Taswin ketika gelar perkara penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Cimahi Jawa Barat, Jalan Cibabat Kota Cimahi. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus narkoba sejak tanggal 26 Oktober sampai 9 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut Polres Cimahi tekah mengungkap 41 kaus dengan jumlah tersangka sebanya 55 orang.

Hal itu diampaikan kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang digelar Senin, (09/12).

”Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 549,3 gram sabu, 2,162 kg ganja satu batang tanaman ganja, 1,391 kg tembakau sintetis, 1489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis. Apa bila dirupiahkan kurang lebih Rp lima miliar rupiah,” kata Tri.

Dengan temuan tersbut Tri mengestimasikan sekitar 15 ribu jiwa telah terselamatkan dari paparan narkoba.

Dari jumlah 45 kasus yang terungkap dangan tersangka sebanyak 55 orang tersebut, kata Tri, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan dua 25 tersangka, 5 kasus ganja dengan 8 orang tersangka, tembakau sintetis sebanyak 5 kasus dengan 9 orang tersangka, 4 kasus psitropika dengan 6 tersangka dan 7 kasus OKT dengan 7 orang tersangka.

”Untuk pasal yang kita sangkakan untuk kasus sabu dan tembakau sintetis kita kenalkan pasal 112 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” jelas Tri.

Ia lebih jeauh mengatakn untuk kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

”Kemudian untuk kasus peredaan sabu, tembakau sintetis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau denda minala Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” imbuh Tri.

Sementara itu untuk kasus psikotropika, kata Tri, para tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 poin D dan atau pasal 62 Undang-UndangRI Nomor 5 tahun 1997 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk kasus OKT dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat dua dan atau pasal 436 ayat dua dan pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Tri juga mengungkapkan bahwa tanaman ganja yang berhasil diungkap, adalah jenis tanaman yang siap petik dan siap edar. Tersangka UAI menanam ganja tersebut di rumahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *