Gakkumdu Periksa Kades Mekarsari Cipongkor Didi Ari Setiadi, Dalam Kasus Money Politics di Pilkada KBB

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Setelah mangkir dari pemanggilan pertama pada Sabtu (30/11). Kades Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, Didi Ari Setiadi memenuhi panggilan ke dua dari Bawaslu, terkait dugaan money politics pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Didi memenuhi surat panggilan ke dua dari Bawaslu KBB ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus money politics. Ia tiba ke Kantor Bawaslu Jalan Ruby Raya No 42 RT/RW 002/004, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Minggu malam (1/11) pukul 19:00 WIB.

Dengan datangnya Didi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mendalami keterangan yang disampaikan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cipongkor tersebut.

Sepeti diberitakan sebelumnya, Didi sengaja tidak hadir karena khawatir dengan adanya aksi protes dari serikat pekerja atau buruh yang dilakukan di kantor Bawaslu pada Sabtu (30/11). Pada hari yang sama, Didi membuat video klarifikasi soal ketidak hadirannya di Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Dalam video yang ia sebarkan, ia mengatakan bahwa tayangan terkait kesaksian warga bernama Agus yang mengaku diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh Didi untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomo 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail adalah bohong atau hoaks.

“Saya ingin mengklarifikasi video yang disebarkan Saudara Agus yang mengatakan Kepala Desa membagi-baikan uang, Dalam hal ini tidak benar, bahwa saksi hidup, saudara Haji Ako. Sudah menedengar dari Haji Ako juga sebagai saksi yang diutarakan saudara Agus. Saya juga punya rekamannya, itu pure murni dari saudara Ako,” kata Didi Sabtu, (30/11) melalui video klarifikasi tersebut.

Didi sendiri mengaku bahwa tersebarnya video yang menyeret namanya dalam dugaan money politics tersebut, belum ada satu pun yang mengklariikasi pada pihaknya secara langsung.

”Dalam hal ini saya akan menuntut balik, karena dalam hal ini sudah mencemarkan nama baik saya, satu. Yang kedua telah mencemarkan nama baik Pemerintahan Desa dan yang ketiga juga sudah mencemarkan kontestasi politik Bandung Barat untuk Paslon 2,” jelas Didi.

Didi juga berharap agar klarifikasinya melalui video tersebut bisa menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait dengan isu money politics tersebut.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan pelanggaran selama Pilkada,Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan, Bawaslu telah menandatangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.

“Yang sudah rampung ada 3 kasus dugaan pidana pemilu. Pertama dugaan netralitas kades di Gununghalu, tidak memenuhi unsur pidana. Terus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon. ketiga, dugaan pelanggaran pidana berupa pemakaian tempat ibadah. Ketiga kasus ini dinyatakan tapi tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Riza.

Sedangkan untuk kasus dugaan money politics, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi.

“Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politics,” tegas Riza. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *