BANDUNGSATU.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapkan pada ujian berat terkait sejumlah isu sensitif yang bisa mempengaruhi integritas dan kelancaran proses pemilu.
Isu terbaru yang muncul adalah dugaan praktik bagi-bagi amplop menjelang pilkada serta kontroversi terkait dokumen C1 bagi saksi pasangan calon yang beredar dalam bentuk PDF atau fotokopi.
Ketua DPD KNPI Bandung Barat, Iip Saripudin menyayangkan munculnya isu ini di masa tenang yang seharusnya tidak ada kegiatan yang membuat gaduh.
Iip mengatakan, jika isu itu terbukti benar, maka hal tersebut sudah merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi.
“Kabar mengenai pembagian amplop menjelang Pilkada Kabupaten Bandung Barat memunculkan keresahan di kalangan masyarakat. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang harus berjalan dengan adil dan jujur,” kata Iip, Senin malam (25/11).
Iip menegaskan bahwa pembagian amplop atau uang sebagai bentuk “money politics” atau politik uang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 187A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang secara tegas melarang pemberian uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih.
“KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk segera merespons isu ini dengan penyelidikan yang transparan dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas seperti pembatalan hasil pemilu atau tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat bisa saja dijatuhkan,” tegas Iip.
“Selain itu, publik juga harus diberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang diambil oleh kedua lembaga ini untuk memastikan bahwa Pilkada Kabupaten Bandung Barat tetap berlangsung dengan integritas yang tinggi,” imbuhnya.
Iip juga mengatakan bahwa money politics bukanlah satu-satunya yang perlu diwaspadai. Dokumen C1 yang syah harus pula dikawal dengan baik, agar Pilkada benar-benar menjadi legitimasi terciptanya pemilu yang jujur dan adil
“Isu kedua yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah terkait dokumen C1 yang sering digunakan oleh saksi pasangan calon. C1 adalah formulir yang memuat hasil perhitungan suara di tingkat TPS yang sangat vital dalam proses rekapitulasi suara. Belakangan ini, muncul laporan bahwa C1 yang seharusnya berupa salinan asli dicetak dan diserahkan dalam bentuk fotokopi atau bahkan file PDF yang diduga tidak sah,” jelas Iip.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dokumen C1 yang sah harus dalam bentuk asli dan dilengkapi dengan tanda tangan saksi yang berwenang.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen C1 yang asli dengan fotokopi atau file digital, kata Iip, hal ini bisa menjadi bahan sengketa dan dapat berujung pada gugatan hasil pemilu, seperti yang diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Pemilu. Selain itu, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam C1 yang diajukan, pasangan calon atau partai politik dapat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus segera memastikan bahwa semua dokumen yang digunakan dalam proses pemilu, termasuk C1, memenuhi ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai validitas dan keabsahan dokumen sangat penting untuk menghindari potensi sengketa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ungkap Iip.
Lebih jauh Iip mengatakan, menghadapi dua isu besar ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat perlu bekerja keras untuk menjaga kredibilitas pemilu. Keduanya harus menunjukkan keberanian dan independensi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pemantauan yang ketat terhadap praktik-praktik ilegal seperti politik uang dan pemalsuan dokumen harus dilakukan dengan transparansi penuh.
“Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam pemilu, terutama mengenai dokumen yang sah dan larangan politik uang. Dengan demikian, bukan hanya pelaksanaan pilkada yang berjalan lancar, tetapi juga hasil yang diterima oleh seluruh pihak sebagai hasil yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan” jelasnya.
Iip pun mengatakan, bila KPU dan Bawaslu melakukan pembiaran, kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu akan menurun dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita.
“Jika kedua lembaga ini gagal menangani masalah ini dengan serius, maka pilkada yang seharusnya menjadi sarana penyampaian aspirasi rakyat bisa berisiko tercemar dengan kecurangan dan pelanggaran hukum, yang pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia,” pungkas Iip. (*)






